Virus Corona
603 Kantor Perusahaan Langgar PSBB di Jakarta, 89 di Antaranya Ditutup Sementara
Dari data yang dimiliki Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi dan Energi DKI Jakarta, ditemukan adanya 603 perusahaan yang melanggar PSBB
Editor:
Imanuel Nicolas Manafe
TRIBUNNEWS/HERUDIN
ILUSTRASI - Suasana lengang di Jalan Sudirman Jakarta, Senin (23/3/2020). Pemprov DKI Jakarta mengumumkan tanggap darurat virus corona (Covid-19) sejak 23 Maret 2020 hingga 14 hari ke depan dan menghimbau pekerja bekerja dari rumah. TRIBUNNEWS/HERUDIN
Baca: Ulah Warga yang Nekat Mudik: Masuk Bagasi Bus Bayar 450 Ribu, Lolos dari Pemantauan
Terkait sanksi administrasi yang mungkin diberikan terhadap ratusan perusahaan/tempat usaha itu, Andri mengaku menyerahkan sepenuhnya kepada Kemenperin.
"Tugas kita hanya melalukan pembinaan dan pelaporan saja, (mengenai sanksi) kami serahkan ke Kemenperin," kata Andri.
Artikel ini telah tayang di Tribunjakarta.com dengan judul: Pemprov DKI Jakarta Tutup 89 dari 603 Perusahaan Pelanggar PSBB