Virus Corona
603 Kantor Perusahaan Langgar PSBB di Jakarta, 89 di Antaranya Ditutup Sementara
Dari data yang dimiliki Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi dan Energi DKI Jakarta, ditemukan adanya 603 perusahaan yang melanggar PSBB
Editor:
Imanuel Nicolas Manafe
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta telah memberlakukan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB).
Salah satu aturannya yakni perusahaan-perusahaan yang tidak dikecualikan dapat menutup kantornya dan meminta karyawannya untuk bekerja dari rumah (Work From Home).
Baca: Polisi Ungkap 13 Kasus Perampokan saat PSBB Jakarta, 3 Tersangka Ditembak Mati
Namun tidak semua perusahaan yang mentaati peraturan PSBB tersebut.
Dari data yang dimiliki Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi dan Energi DKI Jakarta, ditemukan adanya 603 perusahaan yang melanggar PSBB.
Kepala Disnakertrans dan Energi DKI Jakarta Andri Yansyah menuturkan, temuan itu berdasarkan hasil sidak yang dilakukan pihaknya sejak 14 April hingga 27 April 2020.
Dari jumlah tersebut, Pemprov DKI Jakarta menutup sementara 89 perusahaan/tempat usaha yang tidak dikecualikan selama PSBB di Jakarta, seperti yang diatur dalam Pergub 33/2020 tentang Pelaksanaan PSBB di Jakarta.
Dalam Pergub itu disebutkan bahwa hanya ada 11 sektor usaha yang boleh beroperasi selama PSBB di Jakarta, yaitu bidang kesehatan, bahan pangan/makanan/minuman, dan energi.
Kemudian, sektor komunikasi dan teknologi informasi, keuangan, logistik, perhotelan, konstruksi, industri strategis, pelayanan dasar, serta utilitas publik.
"Kami tutup sementara 89 perusahaan yang tidak termasuk ke dalam 11 sektor yang disebutkan dalam peraturan," ucapnya, Senin (27/4/2020).
Andri Yansyah menjelaskan, puluhan perusahaan itu berada di lima kota administrasi di ibu kota.
Rinciannya, sebanyak 30 perusahaan berada di Jakarta Selatan, 21 perusahaan di Jakarta Barat, 18 ada di Jakarta Utara, 13 di Jakarta Pusat, dan 7 di Jakarta Timur.
"Penutupan sementara dilalukan hingga berakhirnya masa PSBB atau sampai 22 Mei 2020," ujarnya saat dikonfirmasi.
Selain menutup puluhan perusahaan/tempat usaha selama PSBB, Disnakertrans DKI Jakarta juga memberi teguran terhadap 514 perusahaan yang belum menjalankan protap kesehatan untuk pencegahan Covid-19.
Adapun perusahaan ratusan perusahaan ini masih dapat beroperasi selama PSBB lantaran termasuk dalam 11 sektor yang dikecualikan dalam Pergub 33/2020 dan ada juga perusahaan yang memiliki izin dari Kementerian Perindustrian (Kemenperin).