Mudik Lebaran 2020
Polisi Imbau Warga Tak Curi Kesempatan Tawarkan Jasa Travel Gelap
Sambodo mengatakan, pihaknya menyiapkan langkah antisipasi untuk mencegah semakin maraknya jasa travel gelap yang mengantarkan pemudik ke kampung.
Penulis:
Igman Ibrahim
Editor:
Dewi Agustina
"Kedua kendaraan ini memang diisi oleh 8 orang penumpang, belum termasuk sopir. Jadi dengan sopir ada 10," ungkapnya.
Atas perbuatannya tersebut, pengemudi travel gelap tersebut disangkakan melanggar pasal 308 Undang-undang Nomor 22 tahun 2009 Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) tentang angkutan yang tidak memiliki izin trayek (pelat hitam).
Adapun ancaman hukuman dalam beleid pasal tersebut paling lama 2 bulan atau denda paling banyak Rp 500 ribu.
"Kepada pengendara kita kenakan pelanggaran lalin yaitu orang yang tidak memiliki izin layak untuk melaksanakan pengangkutan penumpang. Kita lihat ini pelatnya pelat hitam tapi digunakan untuk mengangkut penumpang dengan cara berbayar. Ini tentu pelanggaran," ujarnya.