Minggu, 24 Agustus 2025

Mudik Lebaran 2020

1.113 Pemudik Naik Travel Ilegal, Sudah Bayar Tiket 4 Kali Lipat Tapi Disuruh Balik Lagi ke Jakarta

Dari 202 travel ilegal yang terjaring, polisi berhasil menggagalkan 1.113 penumpang untuk mudik.

Editor: Dewi Agustina
WARTA KOTA/WARTA KOTA/HENRY LOPULALAN
AMANKAN - Polisi mendata mobil trevel dan bus yang di data di Polda Metrojaya, Jalan Sudirman, Jakarta Pusat, Senin (12/5/2020). Polda Metro Jaya (PMJ) mengamankan 202 kendaraan bus dan travel gelap yang berupaya membawa pemudik untuk pulang kampung sejak 8-11 Mei 2020. WARTA KOTA/HENRY LOPULALAN 

Para pelanggar dalam kasus travel ilegal akan dikenakan pasal 308 undang-undang lalu lintas nomor 22 tahun 2009. Ancaman hukuman pada para pelanggar yakni denda Rp 200 ribu atau kurungan dua bulan.

"Dan untuk truknya kita kenakan pasal 303, undang-undang nomor 22 tahun 2009, yaitu pasal 303 itu kendaraan barang mengangkut penumpang. Sedangkan pasal 308 itu adalah kendaraan mengangkut penumpang tanpa izin trayek yang sah," sambung Sambodo.

Tak Segan Pecat Oknum yang "Main Mata" dengan Pemudik

Atas dasar itu, Sambodo menegaskan penindakan ini menjadi bukti bahwa polisi tidak main-main melarang warga untuk mudik ke kampung halaman.

Ia meminta masyarakat menaati anjuran pemerintah terkait larangan mudik.

"Penindakan ini menegaskan bahwa larangan mudik pemerintah. Jadi kalau ada keraguan dari masyarakat, sekali lagi sudah jelas bahwa kami tegaskan mudik tetap dilarang," tegas Sambodo.

Baca: Uji Materi UU Pemilu ke MK, Paranormal Ki Gendeng Pamungkas Berniat Nyapres Lewat Jalur Independen

Selain itu, penindakan terhadap travel ilegal dan para pemudik nekat merupakan upaya menepis isu miring yang mengatakan bahwa polisi ada "main mata" dengan pemudik.

"Penindakan ini juga merupakan jawaban dari keraguan masyarakat yang menilai di mana Polri disebut main mata dengan pemudik, ada oknum yang menerima sogokan dan sebagainya. Dengan penindakan ini bahwa Polri tegas melarang mudik," tegas Sambodo.

Sambodo bahkan meminta agar masyarakat merekam aktivitas oknum yang "main mata" dengan pemudik.

Bila ada laporan oknum kedapatan "main mata" dengan pemudik, dirinya tak segan-segan akan memecat oknum tersebut.

"Hal ini juga menunjukkan keseriusan kami dan kami berharap kepada seluruh masyarakat, apabila ada anggota polri yang menerima sogokan pemudik, tolong videokan, tolong data, kami akan tindak tegas dan bahkan saya tidak akan ragu-ragu mengusulkan agar anggota tersebut dipecat," tegas Sambodo. (tribun network/genik)

Berita Terkait
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan