Jumat, 15 Agustus 2025

Kejagung Siap Hadapi Gugatan Korban Semanggi I-II ke PTUN

Kejagung mengaku siap menghadapi gugatan keluarga korban Semanggi I dan II yang menggugat Jaksa Agung ST Burhanuddin

Editor: Sanusi
Warta Kota/henry lopulalan
Sejumlah mahasiswa Universitas Atma Jaya menaburkan bunga dan menyalakan lilin ketika mempringati Tragedi Semanggi I ke 15 tahun di Kampus Universtias Atma Jaya, Jalan Sudirman, JakartaSelatan, Rabu (13/11/2013). Mereka menuntut pemerintah mengusut tuntas tragedi yang menewaskan sejumlah mahasiswa saat berdemontrasi menggulingkan pemerintahan Orde Baru pada 11-13 November 1998 lalu itu. (WARTAKOTA/Henry Lopulalan) 

Laporan Wartawan Tribunnews.com Theresia Felisiani

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - ‎Kejaksaan Agung (Kejagung) mengaku siap menghadapi gugatan keluarga korban Semanggi I dan II yang menggugat Jaksa Agung ST Burhanuddin ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).

Ini karena pernyataan Jaksa Agung beberapa waktu lalu yang menyebut peristiwa Semanggi I dan II bukan pelanggaran Hak Asasi Manusia (HAM) berat.

Kapuspenkum Kejagung Hari Setiyono mengatakan Jaksa Agung akan memberikan kuasa pada Jaksa Pengacara Negara jika nantinya berlanjut ke persidangan.

Baca: Jokowi Disebut Lawan Putusan MA Soal BPJS, Laode: Ini Bukan Negara Hukum Lagi tapi Negara Kekuasaan

Baca: Yudi Mengaku Saldo di Rekeningnya Hilang Rp 29 Juta Usai Transaksi di Mesin ATM

Baca: Fakta Unik Antartika, Tempat Terkosong, Terdingin, Terkering, Tertinggi dan Berangin di Bumi

"Biasanya Jaksa Agung memb‎erikan kuasa pada Jaksa Pengacara Negara untuk menghadapi gugatan tersebut," ujar Hari dalam pesan singkatnya, Kamis (14/5/2020).

Hari menambahkan hingga kini pihaknya belum mendapatkan konfirmasi tentang gugatan itu. Meski demikian jika nanti gugatan sudah diterima, pasti akan dipelajari.

"Jika nanti kami sudah menerima materi gugatan, tentu kami akan pelajari materi gugatannya," singkat Hari.

Diketahui keluarga korban Semanggi I dan II menggugat Jaksa Agung melalui kuasa hukum yang terdiri dari LBH Jakarta, kontras dan Amnesty International Indonesia melayangkan gugatan pada Jaksa Agung ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) pada Selasa (12/5/2020) kemarin.

Menurut Koalisi Untuk Keadilan Semanggi I dan II, gugatan yang diajukan terkait dugaan perbuatan melanggar hukum oleh badan dan pejabat pemerintah. Mereka mengklaim gugatan tersebut sudah diterima oleh PTUN.

Koalisi Untuk Keadilan Semanggi I dan II juga menilai pernyataan Jaksa Agung tersebut telah mencederai perjuangan panjang keluarga korban serta penyitas dalam mencari keadilan.

Berita Terkait
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan