Virus Corona
3 Poin Pergub Nomor 47 tahun 2020 Terkait Larangan Keluar Masuk Jabodetabek saat Pandemi Covid-19
Anies Baswedan mengeluarkan Pergub Nomor 47 tahun 2020 dalam pengendalian penyebaran Covid-19 dengan melarang warga DKI Jakarta keluar Jabodetabek.
Penulis:
Febia Rosada Fitrianum
Editor:
Facundo Chrysnha Pradipha
TRIBUNNEWS.COM - Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan terbitkan Pergub Nomor 47 tahun 2020 terkait pelarangan warga DKI Jakarta keluar dari wilayah Jabodetabek.
Hal tersebut disampaikan dalam video yang diunggah di kanal YouTube Kompas TV, Jumat (15/5/2020).
Anies mengatakan peraturan gubernur dibuat untuk mengatur pembatasan kegiatan ke luar kota.
Baca: Anies Tegaskan Tak Ada Kebijakan Kelonggaran PSBB di Jakarta
Juga soal kegiatan masuk ke Provinsi DKI Jakarta.
Peraturan ini dibuat masih dalam tindak pencegahan penyebaran Covid-19.
Dalam kesempatan itu, Anies menyampaikan beberapa poin penting yang terkandung dalam pergub tersebut.

Berikut tiga poin dalam Pergub Nomor 47 tahun 2020:
1. Seluruh Penduduk di DKI Jakarta Tidak Diizinkan Keluar Kawasan Jabodetabek
Anies menyampaikan, dengan diberlakukan pergub seluruh warga di DKI Jakarta tidak diperbolehkan pergi ke luar kawasan Jabodetabek (Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi).
Pergub sudah mulai berlaku sejak ditanda tangani, yakni pada Kamis (14/5/2020).
Peraturan ini juga berlaku untuk seluruh warga dengan identitas di wilayah Jabodetabek.
Serta orang asing yang mempunyai izin untuk menetap di kawasan tersebut.
Pelarangan ini sebagai bentuk pembatasan agar Covid-19 bisa dikendalikan.
"Dengan adanya pergub ini maka seluruh penduduk di Provinsi DKI Jakarta tidak diizinkan untuk bepergian ke luar kawasan Jabodetabek," terang Anies.
"Dibatasi sehingga kita bisa menjaga agar virus Covid-19 ini bisa terkendali," tambahnya.