Kamis, 21 Agustus 2025

Virus Corona

3 Poin Pergub Nomor 47 tahun 2020 Terkait Larangan Keluar Masuk Jabodetabek saat Pandemi Covid-19

Anies Baswedan mengeluarkan Pergub Nomor 47 tahun 2020 dalam pengendalian penyebaran Covid-19 dengan melarang warga DKI Jakarta keluar Jabodetabek.

Penulis: Febia Rosada Fitrianum
Warta Kota/Fitriyandi Al Fajri
Anies Baswedan mengeluarkan Pergub Nomor 47 tahun 2020 dalam pengendalian penyebaran Covid-19 dengan melarang warga DKI Jakarta keluar Jabodetabek. 

Dengan adanya peraturan ini, menjadi dasar hukum bagi para petugas di lapangan.

Mereka akan menindak sesuai dengan pergub dalam mengendalikan pergerakan warga di setiap titik.

Sehingga diharapkan warga dapat lebih mematuhi peraturan demi kebaikan bersama.

"Para petugas di lapangan akan memiliki dasar hukum yang kuat untuk mereka bekerja mengendalikan pergerakan penduduk," jelas Anies.

Baca: Anies Baswedan Tak akan Mempermudah Pemudik yang Kembali ke Ibu Kota: Demi Masyarakat Jakarta

Baca: Anies Terbitkan Pergub, Keluar atau Masuk Jakarta Harus Urus Izin Secara Online

2. Pergub Nomor 47 tahun 2020 Tidak berlaku pada Golongan Tertentu

Meski ada pelarangan, Anies menyampaikan ada beberapa pengecualian di dalam Pergub.

Pengecualian itu diberikan kepada pihak tertentu yang memang masih diperlukan meski dalam situasi pandemi Covid-19.

Anies menyebutkan, ada 11 pekerjaan yang tidak termasuk ke dalam pelarangan, yakni sebagai berikut.

1. Pimpinan lembaga tinggi negara

2. Korps perwakilan negara asing atau organisasi internasinal

3. Anggota TNI dan Polri

4. Petugas jalan tol

5. Petugas penanganan Covid-19

6. Pemadam kebakaran

7. Pengemudi mobil jenazah

Halaman
123
Sumber: TribunSolo.com
Berita Terkait
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan