Kamis, 28 Agustus 2025

Virus Corona

Anies Baswedan Tegas Tak akan Longgarkan PSBB: Ini soal Menyelamatkan Semua Warga

Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan, secara tegas menyatakan tidak akan melonggarkan penerapan PSBB jelang lebaran.

Penulis: Isnaya Helmi Rahma
YOUTUBE/PEMPROV DKI JAKARTA
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengeluarkan Peraturan Gubernur (Pergub) No 47 Tahun 2020 tentang Pembatasan Bepergian baik masuk atau keluar Provinsi DKI Jakarta, Jumat (15/5/2020) - Anies Baswedan secara tegas menyatakan tidak akan melonggarkan penerapan PSBB jelang lebaran. 

Sebab itu, Anies menegaskan semua pihak harus disipin melakukan anjuran pemerintah.

Ia juga berujar pihaknya secara tegas tidak akan melakukan pelonggaran PSBB menjelang lebaran.

Mengingat ia tidak ingin adanya lonjakan kasus seperti yang terjadi pada Maret lalu.

"Bahwa tidak ada yang namanya pelonggaran, lebaran dan tidak itu kan menurut kita manusia."

"Tapi bagi virusnya tidak dan kalau kita di hari-hari itu justru rileks apa yang terjadi? Kita bisa kembali ke situasi bulan Maret di mana terjadi lonjakan kasus."

"Saya ingin mengatakan kepada semua, mari kita bersabar dan tuntaskan, sehingga Insyaallah kita dapat masuk ke masa depan yang berbeda dengan bulan-bulan kemarin," ucap Anies. 

Baca: Alasan Anies Baswedan Terbitkan Peraturan Gubernur Tentang Sanksi Bagi Pelanggar PSBB

Sebagai informasi, Anies Baswedan telah menerbitkan Peraturan Gubernur Nomor 47 Tahun 2020.

Peraturan tersebut berisi tentang Pembatasan Kegiatan Bepergian Keluar dan/atau Masuk Provinsi Daerah Khusus Ibu Kota Jakarta dalam Upaya Pencegahan Penyebaran Covid-19.

"Jadi intinya peraturan ini tetaplah tinggal di Jakarta, tidak boleh berpegian." 

"Yang boleh bepergian hanya mereka di sektor yang diizinkan," sambungnya. 

Menurut penuturannya  warga yang dikecualikan ini juga tidak otomatis dapat bepergian sesuka hati di tengah pandemi Covid-19.

Anies berujar mereka yang dikecualikan wajib mengurus surat izin keluar Jabodetabek yang diterbitkan resmi oleh Pemprov DKI Jakarta.

Dilansir Kompas.com, kebijakan ini juga berlaku bagi setiap warga yang memiliki KTP Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi atau orang asing yang memiliki izin menetap di kawasan Jabodetabek.

Sejak ditandatangani pada 14 Mei 2020, maka pergub ini langsung berlaku.

Daftar Pihak yang Dikecualikan 

Halaman
123
Sumber: TribunSolo.com
Berita Terkait
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan