Kamis, 28 Agustus 2025

Virus Corona

Anies Baswedan Tegas Tak akan Longgarkan PSBB: Ini soal Menyelamatkan Semua Warga

Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan, secara tegas menyatakan tidak akan melonggarkan penerapan PSBB jelang lebaran.

Penulis: Isnaya Helmi Rahma
YOUTUBE/PEMPROV DKI JAKARTA
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengeluarkan Peraturan Gubernur (Pergub) No 47 Tahun 2020 tentang Pembatasan Bepergian baik masuk atau keluar Provinsi DKI Jakarta, Jumat (15/5/2020) - Anies Baswedan secara tegas menyatakan tidak akan melonggarkan penerapan PSBB jelang lebaran. 

Menurut laporan Tribunnews, ada beberapa golongan pekerjaan atau profesi yang dikecualikan dari pembatasan kegiatan berpergian. 

Dalam Pasal 5 dijelaskan pengecualian berlaku bagi pimpinan lembaga tinggi negara, Korps Perwakilan Negara Asing, anggota TNI/Polri, petugas jalan tol, tenaga medis, pemadam kebakaran, dan mobil jenazah.

Lalu pengemudi mobil barang yang tak membawa penumpang dan pengemudi mobil pengangkut alat kesehatan, serta setiap orang yang memiliki Surat Izin keluar Masuk (SIKM) karena alasan pekerjaan.

Pengecualian juga diberikan kepada 11 sektor perusahaan yang dikecualikan dalam Pasal 10 Pergub Nomor 33 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan PSBB. Antara lain:

1. Kesehatan; 

2. Bahan pangan/ makanan/ minuman;

3. Energi; 

4. Komunikasi dan teknologi informasi;

5. Keuangan; 

6. Logistik; 

7. Perhotelan; 

8. Konstruksi; 

9. Industri strategis; 

10. Pelayanan dasar, utilitas publik dan industri yang ditetapkan sebagai objek vital nasional dan objek tertentu;

11. Kebutuhan sehari-hari.

(Tribunnews.com/Isnaya/Danang Triatmojo, Kompas.com/Nursita Sari)

Sumber: TribunSolo.com
Berita Terkait
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan