Virus Corona
Anies Baswedan Tegas Tak akan Longgarkan PSBB: Ini soal Menyelamatkan Semua Warga
Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan, secara tegas menyatakan tidak akan melonggarkan penerapan PSBB jelang lebaran.
Penulis:
Isnaya Helmi Rahma
Editor:
Pravitri Retno W
Menurut laporan Tribunnews, ada beberapa golongan pekerjaan atau profesi yang dikecualikan dari pembatasan kegiatan berpergian.
Dalam Pasal 5 dijelaskan pengecualian berlaku bagi pimpinan lembaga tinggi negara, Korps Perwakilan Negara Asing, anggota TNI/Polri, petugas jalan tol, tenaga medis, pemadam kebakaran, dan mobil jenazah.
Lalu pengemudi mobil barang yang tak membawa penumpang dan pengemudi mobil pengangkut alat kesehatan, serta setiap orang yang memiliki Surat Izin keluar Masuk (SIKM) karena alasan pekerjaan.
Pengecualian juga diberikan kepada 11 sektor perusahaan yang dikecualikan dalam Pasal 10 Pergub Nomor 33 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan PSBB. Antara lain:
1. Kesehatan;
2. Bahan pangan/ makanan/ minuman;
3. Energi;
4. Komunikasi dan teknologi informasi;
5. Keuangan;
6. Logistik;
7. Perhotelan;
8. Konstruksi;
9. Industri strategis;
10. Pelayanan dasar, utilitas publik dan industri yang ditetapkan sebagai objek vital nasional dan objek tertentu;
11. Kebutuhan sehari-hari.
(Tribunnews.com/Isnaya/Danang Triatmojo, Kompas.com/Nursita Sari)