Virus Corona
Anies Tegaskan PSBB DKI Jakarta Masih Berlaku dan Tak Ada Pelonggaran: Kita Berada di Fase Penentuan
Anies Baswedan menegaskan DKI Jakarta masih melakukan dan tidak melonggarkan PSBB karena sedang berada di fase penting setelah mengurangi kegiatan.
Penulis:
Febia Rosada Fitrianum
Editor:
Muhammad Renald Shiftanto
Oleh karena itu, Anies sangat memohon agar masyarakat tetap ada di rumah dan tidak bepergian.
Terlebih menjelang masa-masa hari libur seperti waktu dekat ini.

"Alhamdulillah perkembangan positif tapi kita harus menuntaskan beberapa waktu lagi," jelas Anies.
"Karena itu saya meminta kepada seluruh masyarakat untuk tetap berada di rumah, tidak bepergian," lanjutnya.
Sehingga Anies memutuskan untuk menerbitkan Pergub Nomor 47 Tahun 2020.
Di mana peraturan itu menjelaskan mengenai larangan keluar dan masuk wilayah Jabodetabek bagi warga DKI Jakarta.
Baca: Pimpinan DPRD DKI: Top Buat Pak Anies, Kerja Tuntas Selama Pandemi Corona
Baca: Komisi E DPRD DKI Kompak Minta Anies Tarik Balik Rp 560 Miliar Biaya Komitmen Formula E
Peraturan yang sudah berlaku sejak Kamis, (14/5/2020) itu berlaku bagi semua warga beridentitas DKI Jakarta.
Pun bagi orang yang memiliki izin untuk menetap di wilayah Jabodetabek.
Meski demikian, masih ada pengecualian yang diberikan untuk sektor penting selama PSBB berlangsung.
"Maka seluruh penduduk di DKI Jakarta dipastikan tidak boleh bepergian keluar kecuali karena tugas dan pekerjaan di sektor yang diizinkan," tutur Anies.
Dalam pemberlakuan Pergub tersebut, ada pengecualian yang diberikan kepada pihak tertentu dan masih diperbolehkan untuk beraktivitas.
Anies mengatakan, ada sejumlah pihak yang bekerja di sektor penting meski PSBB sedang berlangsung.
Diketahui ada 11 pekerjaan yang tidak termasuk ke dalam pelarangan, yakni sebagai berikut:
1. Pimpinan lembaga tinggi negara
2. Korps perwakilan negara asing atau organisasi internasinal