Rabu, 10 September 2025

Soal Kasus Pembunuhan oleh NF yang juga Korban Kekerasan Seksual, Komnas PA: Akumulasi Kemarahannya

Ketua Umum Komisi Nasional Perlindungan Anak, Arist Merdeka Sirait, angkat bicara soal babak baru kasus NF pembunuh bocah di daerah Sawah Besar.

Penulis: Isnaya Helmi Rahma
TRIBUNJAKARTA.COM/DIONSIUS ARYA BIMA SUCI
Wakapolres Metro Jakarta Pusat AKBP Susatyo Purnomo memperlihatkan buku catatan milik remaja 15 tahun yang bunuh bocoh 6 tajun di Sawah Besar, Jakarta Pusat, Jumat (6/3/2020) - Ketua Umum Komisi Nasional Perlindungan Anak, Arist Merdeka Sirait, menyebut aksi pembunuhan yang dilakukan NF, bisa saja merupakan akumulasi kemarahannya karena menjadi korban kekerasan seksual. 

Lebih lanjut, Arist mengaku percaya atas komitmen Kapolres Jakarta Pusat dan jajaran Kasareskrimum akan segera menangkap dan menahan ketiga pelaku.

Ia mengungkapkan ketiga pelaku dapat dihukum penjara sumur hidup.

"Ancaman hukumannya minimal 10 tahun dan maksimal 20 tahun pidana penjara, bahkan dapat dihukum dengan pidana seumur hidup," imbuhnya. 

Apalagi beberapa minggu lalu kata Arist, Polres, Kapolres, dan Kasatreskrimum telah diberikan penghargaan dan apresiasi oleh Komnas PA. 

Ia menyebut penghargaan tersebut diberikan dedikasinya cepat dan tepat dalam menangani kasus NF dan kasus-kasus pelanggaran hak anak di wilayah hukum Jakarta Pusat.

"Kasus ini ditangangi dengan cepat dan dengan menggunakan pendekatan extraordinary crime yang mengedepankan kepentingan terbaik anak, baik anak sebagai pelaku maupun sebagai korban," tegas Arist.  

penghargaan Komnas PA kepada Polres Jakpus

Ketua Komnas Perlindungan Anak Arist Merdeka Sirait menyerahkan piagam penghargaan kepada Kapolres Metro Jakarta Pusat atas dedikasinya cepat dan tepat dalam menangani kasus NF dan kasus-kasus pelanggaran hak anak di wilayah hukum Jakarta Pusat, Kamis, 23 April 2020. (Dokumentasi Komnas Perlindungan Anak)

NF Korban Pelecehan Seksual dan Sedang Hamil 14 Minggu

Menurut laporan Kompas.com, Direktur Jenderal Rehabilitasi Sosial Kementerian Sosial, Harry, mengungkapkan NF merupakan korban pelecehan seksual.

Sehingga fakta ini membuat posisi NF tak hanya menjadi pelaku tetapi juga sebagai korban. 

"Ya betul (NF merupakan korban pelecehan seksual)," ujarnya.

"NF berada dalam dua posisi sekaligus, yaitu sebagai pelaku pembunuhan dan menjadi korban kekerasan seksual," sambung Harry.

Harry juga menuturkan berdasarkan hasil pemeriksaan fisik dan psikologis di Rumah Sakit Polri Kramat Jati, Jakarta Timur, NF diketahui tengah hamil.

Baca: Berkas Perkara Kasus Pembunuhan dan Pemerkosaan yang Libatkan NF Dinyatakan Lengkap

"(NF) menjadi korban kekerasan seksual oleh tiga orang terdekatnya, hingga kini hamil 14 minggu" kata Harry.

Diketahui ketiga pelaku telah menjadi tersangka atas kasus kekerasan seksual terhadap NF. 

Halaman
123
Sumber: TribunSolo.com
Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan