Jumat, 12 September 2025

Cara Mengurus SIKM Melalui Email sikm@jakarta.go.id, Wajib Dimiliki untuk Izin Keluar Masuk Jakarta

Pemohon diminta untuk mengirimkan formulir dan surat pernyataan yang dilengkapi berkas persyaratan, ke email sikm@jakarta.go.id.

Penulis: Nuryanti
Warta Kota/Angga Bhagya Nugraha
Petugas gabungan memeriksa dan memperketat pengawasan arus transportasi pasca-Lebaran 2020 di perbatasan Bekasi-Karawang serta KM 47 Tol Cikampek-Jakarta, Jawa Barat, Rabu (27/5/2020). Kendaraan yang hendak masuk Jakarta harus menunjukkan Surat Izin Keluar Masuk (SIKM). Jika kendaraan tidak lengkap/tanpa SIKM, petugas mengarahkan kendaraan tersebut keluar tol terdekat. Hal ini selaras dengan kebijakan Pemprov DKI Jakarta pada 15 Mei 2020 yang telah menerbitkan Pergub 47/2020 tentang pembatasan kegiatan bepergian keluar dan masuk Provinsi DKI Jakarta sebagai upaya pencegahan penyebaran virus corona (Covid-19). 

TRIBUNNEWS.COM - Warga yang ingin keluar masuk Jakarta, wajib memiliki Surat Izin Keluar Masuk (SIKM) Jakarta.

Pemohon diminta untuk mengirimkan formulir dan surat pernyataan yang dilengkapi berkas persyaratan, ke email sikm@jakarta.go.id.

Berikut cara mengurus SIKM melalui email:

1. Buka laman corona.jakarta.go.id/izin-keluar-masuk-jakarta

2. Klik tombol “Urus SIKM”

3. Setelah diarahkan ke laman JakEvo, unduh formulir SIKM dengan klik tombol DI SINI.

4. Isi formulir dari dokumen yang telah diunduh

5. Kirim formulir dan dokumen pendukung lainnya ke alamat email sikm@jakarta.go.id

6. Dokumen perizinan yang akan disetujui atau ditolak akan dikirim ke alamat email pemohon SIKM.

Ini Cara Pendaftaran SIKM Melalui Email sikm@jakarta.go.id untuk Bisa Bepergian ke DKI Jakarta
Ini Cara Pendaftaran SIKM Melalui Email sikm@jakarta.go.id untuk Bisa Bepergian ke DKI Jakarta (https://jakevo.jakarta.go.id/)

Berikut dokumen persyaratan untuk mengajukan SIKM Jakarta, yang Tribunnews.com kutip dari laman corona.jakarta.go.id:

Perjalanan orang bepergian berdomisili Jabodetabek di dalam wilayah Jabodetabek tidak memerlukan perizinan ini.

Jenis SIKM

1. Warga domisili DKI Jakarta tujuan luar Jabodetabek:

- Surat Izin Keluar Perjalanan Sekali

- Surat Izin Keluar Perjalanan Berulang

Halaman
1234
Sumber: TribunSolo.com
Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan