Sekda Bantah Pernyataan BKD DKI yang Benarkan THR TGUPP Tak Dipangkas
“Rasionalisasi anggaran yang terjadi di PNS DKI maupun TGUPP adalah sama,” kata Sekda
Editor:
Imanuel Nicolas Manafe
Dalam kesempatan itu, Chaidir juga menepis kabar adanya Tunjangan Kinerja Daerah (TKD) di tiga Satuan Perangkat Kerja Daerah (SKPD) yang tidak dipangkas.
Ketiga SKPD itu adalah BKD, Badan Pengelola Keuangan Daerah (BPKD) serta Dinas Komunikasi, Informasi dan Statistik (Kominfotik).
“Itu tidak benar dan isu sesat karena berdasarkan Pergub 49 tahun 2020 hanya ada lima bidang yang dikecualikan tidak dipangkas tunjangan dan THR-nya,” ujar Chaidir.
Dia merinci, lima bidang pekerjaan yang tidak dipangkas adalah tenaga kesehatan atau pendukung tenaga kesehatan di rumah sakit atau puskesmas, petugas pemulasaran jenazah dan pemakaman, petugas data informasi epidemiologi Covid-19 dan petugas penanganan bencana Covid-19.
Dalam Pergub itu, kata dia, juga dijelaskan bagi pegawai dari SKPD lain yang memiliki keahlian dalam penanganan Covid-19 bisa tetap mendapatkan THR maupun TKD dengan penuh.
Namun posisi mereka harus ditetapkan melalui Keputusan Sekretaris Daerah (Sekda) yang disetujui Gubernur DKI Jakarta.
“Contoh, ada petugas BKD bisa mandiin jenazah, nah dia ditugasin ke situ. Jadi, nggak semua pegawai BKD dapat tunjangan dan THR penuh,” ungkapnya.
Menurutnya, pemangkasan TKD mengacu pada Surat Keputusan Bersama dua menteri, yaitu Menteri Dalam Negeri dan Menteri Keuangan Nomor 119/2813/SJ Nomor 177/KMK.07/2020 tentang Percepatan Penyesuaian APBD Tahun 2020 dalam Rangka Penanganan Covid-19 serta Pengamanan Daya Beli Masyarakat dan Perekonomian Nasional.
Kata dia, surat itu diterbitkan karena adanya kontraksi ekonomi yang dialami DKI, di mana pendapatannya menurun sekitar 53 persen dari target.
“Jadi, kebijakan TKD di DKI Jakarta hanya diberikan 75 persen, namun dibayarkan 50 persen dulu.
"Untuk yang 25 persen dari rasionalisasi, sedangkan 25 persen lagi sisanya ditunda sampai perekonomian Jakarta mulai stabil di triwulan tiga atau empat,” jelasnya.
Sebelumnya, Fraksi Partai Solidaritas Indonesia DPRD DKI Jakarta menyayangkan kebijakan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan yang tidak memangkas gaji dan Tunjangan Hari Raya (THR) Tim Gubernur Untuk Percepatan Pembangunan (TGUPP).
Partai yang baru pertama kali duduk di parlemen Kebon Sirih, Jakarta Pusat itu menyebut Anies harusnya turut memangkas THR TGUPP seperti halnya Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang dipangkas 50 persen.
Adapun THR PNS dipangkas untuk dialihkan dalam penanganan Covid-19 yang ada di Jakarta.
“Ada kabar bahwa menjelang lebaran kemarin anggota TGUPP mendapatkan THR, sedangkan para PNS tidak.