Jumat, 5 September 2025

KPK Soroti Kinerja Penerimaan Pajak dan Pengelolaan Aset DKI Jakarta

Jumlah tersebut lebih kecil dibandingkan dengan rentang waktu yang sama di tahun 2019, yang mencapai Rp8,8 triliun.

Editor: Johnson Simanjuntak
net
ILustrasi pajak 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mencatat persentase capaian rencana aksi Optimalisasi Pajak Daerah oleh Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta selama Januari sampai April 2020 masih relatif rendah, yakni 39,5 persen, dengan besaran nilai Rp8,2 triliun. 

Jumlah tersebut lebih kecil dibandingkan dengan rentang waktu yang sama di tahun 2019, yang mencapai Rp8,8 triliun.

Hal tersebut diungkapkan Kepala Satgas Koordinasi Pencegahan Wilayah III KPK Aida Ratna Zulaiha dalam rapat koordinasi secara daring dengan Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi Daerah Khusus Ibukota (DKI) Jakarta, Selasa (2/6/2020).

“Secara nasional, di akhir tahun 2019 jumlah penerimaan pajak mengalami peningkatan dari tahun sebelumnya. Penerimaan pajak Provinsi bertambah sebesar Rp3,7 triliun, yang bersumber dari Pajak Kendaraan Bermotor [PKB] dan Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor [PBBKB],” kata Aida lewat keterangan tertulis, Rabu (3/6/2020).

Sedangkan penerimaan pajak Kabupaten/Kota, ujar Aida, meningkat sebanyak Rp2,7 triliun. 

Penerimaan tersebut berasal dari pajak hotel, restoran, hiburan, dan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB). 

Baca: PSBB Diperpanjang, Warga DKI Jakarta Bebas Denda Pajak Kendaraan

Selain itu, penempatan dana Pemerintah Daerah pada Kas Daerah (Bank Pembangunan Daerah) adalah Rp37 triliun, dalam bentuk giro dan deposito. 

Untuk Provinsi DKI Jakarta, ungkap Aida, realisasi PKB dan PBBKB pada tahun 2019 berturut-turut adalah sekitar Rp8,4 triliun dan Rp1,6 triliun. 

Untuk realisasi penerimaan pajak hotel, restoran, hiburan, dan parkir, pada 2019, Provinsi DKI Jakarta mampu mengumpulkannya hingga Rp509,6 miliar. 

Untuk BPHTB, realisasi penerimaan mencapai Rp1,026 triliun. 

Selanjutnya, berdasarkan data yang dikumpulkan KPK, Aida menyebutkan bahwa Pemerintah Provinsi DKI Jakarta, hingga akhir 2019, telah memasang alat rekam pajak sebanyak total 4.856 buah. 

Alat ini ditempatkan di sejumlah hotel, restoran, tempat hiburan, dan parkir di seputar wilayah Jakarta. 

Merespons catatan KPK, perwakilan Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi Daerah Khusus Ibukota (DKI) Jakarta Ali Hanafiah menyebutkan bahwa masih rendahnya pencapaian penerimaan pajak daerah di wilayah kerjanya, disebabkan oleh beberapa kendala, di antaranya adalah perlunya harmonisasi beberapa regulasi yang mengatur pengelolaan pajak daerah, serta pembenahan pola penanganan penarikan pajak dari Badan Usaha Milik Negara (BUMN), seperti PT Pertamina dan PT PLN. 

“Di samping itu, bencana Covid-19 juga mengakibatkan sulitnya memperoleh penerimaan pajak, karena sejumlah bisnis di wilayah Jakarta menutup usahanya untuk sementara,” kata Ali Hanafiah.

Sampai saat ini, tambahnya, memang belum ada rekonsiliasi data wajib pajak antara pihaknya, Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi Daerah Khusus Ibukota (DKI) Jakarta, dengan salah satu BUMN di mana para penyedia yang menjadi mitra BUMN terkait menjadi wajib pajak di wilayah DKI Jakarta

Halaman
123
Berita Terkait
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan