KPK Soroti Kinerja Penerimaan Pajak dan Pengelolaan Aset DKI Jakarta
Jumlah tersebut lebih kecil dibandingkan dengan rentang waktu yang sama di tahun 2019, yang mencapai Rp8,8 triliun.
Penulis:
Ilham Rian Pratama
Editor:
Johnson Simanjuntak
Di antara provinsi lainnya, KPK mencatat capaian ini termasuk yang paling rendah.
KPK memberikan rekomendasi langkah-langkah yang perlu diambil oleh pemda DKI untuk mempercepat sertifikasi serta penertiban aset maupun fasum fasos di antaranya membentuk pokja penyelesaian aset bermasalah, penetapan Perda pengelolaan Barang Milik Daerah (BMD), identifikasi aset bersama seluruh OPD, Koordinasi dengan BPN dan kejaksaan, kunjungan aset bermasalah, pemasangan papan bicara/tanda batas, identifikasi dan verifikasi fasum fasos.
KPK juga mencatat dari upaya pengelolaan aset pemda DKI Jakarta tahun 2019 didapat nilai penertiban dan penyelamatan aset senilai total Rp3,7 triliun.
Terdiri dari penertiban aset senilai Rp334 miliar, penyelamatan aset senilai Rp1,18 triliun, dan nilai kontribusi yang terbesar yaitu senilai Rp2,19 triliun dari fasum fasos.
KPK meyakini potensi penertiban dan penyelamatan aset pemda DKI jauh lebih besar dari yang sudah didapat di tahun 2019.