KPK Soroti Kinerja Penerimaan Pajak dan Pengelolaan Aset DKI Jakarta
Jumlah tersebut lebih kecil dibandingkan dengan rentang waktu yang sama di tahun 2019, yang mencapai Rp8,8 triliun.
Penulis:
Ilham Rian Pratama
Editor:
Johnson Simanjuntak
Ke depan, katanya, harus ada upaya ke arah rekonsiliasi data wajib pajak tersebut, seraya mengungkapkan bahwa, terkait rekonsiliasi data, masih ada keberatan dari sejumlah penyedia ketika data mereka diinformasikan pada pihak lain di luar BUMN bersangkutan.
Para penyedia tersebut khawatir data mereka akan tersebar ke kompetitornya.
Sebelum menggelar rapat dengan Bappeda dan Inspektorat Provinsi DKI Jakarta, KPK juga melakukan rapat koordinasi dengan Badan Pengelola Aset Daerah (BPAD), BPN, Dinas Cipta Karya Tata Ruang dan Pertanahan, serta OPD terkait penertiban aset di lingkungan provinsi DKI Jakarta.
KPK mencatat sejumlah aset bermasalah, di antaranya aset yang dikuasai oleh pihak ketiga, aset Penguasaan Benda-Benda Tetap Milik Perseorangan atau Warisan Belanda (P3MB), rumah atau kendaraan dinas yang masih dalam penguasaan pensiunan, serta aset yang belum optimal pemanfaatannya.
Menurut Kepala Koordinator Wilayah III KPK Abdul Haris aset-aset bermasalah di DKI Jakarta tersebut nilainya mencapai ratusan triliun.
“Aset-aset ini dapat kita selesaikan baik secara perdata maupun secara pidana. Semoga kalaupun harus secara pidana, kita memiliki strategi agar dapat memenangkan perkara yang disidangkan. Diawali dengan pendokumentasian yang benar,” katanya.
Kepala Kantor Wilayah BPN DKI Jakarta Jaya menyampaikan bahwa dari 1,8 juta bidang tanah masih terdapat 32.000 bidang tanah campuran milik pemerintah provinsi, kementerian, lembaga maupun umum yang belum selesai prosesnya.
Ia juga mengingatkan pentingnya pemasangan papan bicara/tanda batas, termasuk dalam hal ini pemda DKI.
“Diharapkan tahun 2021 seluruh bidang tanah terpetakan seluruhnya. Pemegang aset minimal menguasai tanahnya,” ujar Jaya.
Sementara itu, Kepala BPAD Pujiono menyampaikan terkait data aset kendaraan operasional yang teregistrasi berjumlah 17.110 unit.
Dari jumlah tersebut, sebanyak 68% atau 11.640 memiliki dokumen.
Jumlah yang telah teridentifikasi sebanyak 4.458 dokumen, sisanya masih dalam proses identifikasi.
Terkait penanganan aset eks asing atau P3MB, diakui belum optimal dan butuh waktu untuk mempelajari riwayat aset.
Selain itu, kendala penanganan aset diantaranya pengelolaan fasum fasos belum terintegrasi antar SKPD sehingga menyulitkan koordinasi.
Sementara untuk aset tidak bergerak, data per 31 Desember 2019 menunjukkan baru 3.202 bidang tanah yang tersertifikasi atau 9,99% dari keseluruhan 32.039 bidang tanah yang dimiliki pemda DKI.