Jumat, 22 Agustus 2025

PSBB DKI Jakarta Diperpanjang, Anies Baswedan: 66 RW Zona Merah Dapat Bantuan Khusus

PSBB di DKI Jakarta diperpanjang, Anies Baswedan sebut 66 RW yang masih berzona merah akan mendapatkan bantuan khusus.

Penulis: Febia Rosada Fitrianum
Humas BNPB
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menyebutkan 66 RW yang masih berzona merah akan mendapatkan bantuan khusus. 

TRIBUNNEWS.COM - Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan menyebutkan wilayah yang masih berstatus zona merah akan mendapatkan bantuan khusus.

Hal tersebut disampaikan dalam video yang diunggah di kanal YouTube tvOneNews, pada Kamis (4/6/2020).

Dalam kesempatan itu, Anies menuturkan masih ada beberapa wilayah di DKI Jakarta yang berstatus zona merah.

Baca: Jadwal Pembukaan Kegiatan di Masa Transisi PSBB DKI, Anies Bakal Evaluasi Akhir Juni

Meskipun saat ini juga sudah banyak daerah yang berubah menjadi hijau maupun kuning.

Melihat pada level paling rendah, secara keseluruhan di DKI Jakarta terdapat 2.741 RW.

Kemudian 66 di antaranya masih harus mendapatkan perhatian khusus karena masih masuk ke dalam zona merah.

Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan menyebutkan wilayah yang masih berstatus zona merah akan mendapatkan bantuan khusus.
Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan menyebutkan wilayah yang masih berstatus zona merah akan mendapatkan bantuan khusus. (Danang Triatmojo/Tribunnews.com)

"Di Jakarta ini ada 66 RW yang masih harus dapat perhatian khusus, jumlah total RW ada 2.741," terang Anies.

Pada 66 RW tersebut, Anies masih akan menerapkan beberapa peraturan dan melakukan pengendalian yang ketat.

Seperti tetap meminta warga untuk berada di rumah, kemudian tidak berangkat kerja di kantor.

Begitu pula dengan aktivitas sosial dan ekonomi yang belum boleh beroperasi kembali.

Nantinya ada pengaturan khusus terkait keluar masuk wilayah yang akan diurus oleh masing-masing wali kota.

Pengaturan tersebut akan disesuaikan dengan kondisi yang ada di daerah berstatus zona merah.

Baca: PSBB Jakarta Diperpanjang Ketika Jokowi Persiapkan New Normal, Anies Tekankan Ketegasan Pemprov DKI

Baca: Anies Baswedan Minta Jam Masuk, Istirahat, dan Pulang Kantor Diatur Untuk Hindari Kerumunan

"Nanti kita akan melakukan pengendalian yang ketat, masih tetap tinggal di rumah, segala kegiatan sosial ekonomi masih harus ditutup," jelas Anies.

"Tetap dilakukan kerja dari rumah, keluar masuk wilayah harus ada pengaturan, dan pergerakan diatur oleh wali kota sesuai karakteristik di daerah masing-masing," tambahnya.

Meski demikian, Anies menyampaikan pengendalian secara ketat tidak hanya dilakukan di 66 RW berzona merah.

Seluruh wilayah DKI Jakarta, sampai saat ini masih harus mengikuti protokol kesehatan yang sesuai terkait pandemi Covid-19.

Seperti rajin mencuci tangan, disiplin menggunakan masker, dan menjaga jarak sekira satu meter antar individu.

Pengaturan ini juga termasuk bagi wilayah yang berdekatan dengan 66 RW berzona merah tersebut.

Anies Baswedan menyebutkan ada 66 RW di DKI Jakarta yang berzona merah dan akan menerapkan beberapa peraturan serta melakukan pengendalian yang ketat.
Anies Baswedan menyebutkan ada 66 RW di DKI Jakarta yang berzona merah dan akan menerapkan beberapa peraturan serta melakukan pengendalian yang ketat. (Tangkap layar channel YouTube PEMPROV DKI JAKARTA)

"Pengendalian ketat itu bukan hanya di 66 RW, seluruh wilayah Jakarta masih harus mengikuti protokol pola hidup yang sehat apalagi tetangga RW 66 itu," ungkap Anies.

Dari 66 RW yang masih termasuk zona merah, tersebar di lima kota administratif dan ada di Kepulauan Seribu.

Yakni Jakarta Barat dan Jakarta Pusat, masing-masing masih ada 15 RW yang berzona merah.

Kemudian Jakarta Selatan, ada 3 RW yang ditemukan perlu perhatian khusus.

Serta Jakarta Utara dan Jakarta Timur yang juga masing-masing ada 15 RW zona merah.

Sementara itu, di Kepulauan Seribu, Anies mengatakan penghitungan berbasis pulau.

Baca: PSBB Transisi Jakarta, Anak-anak hingga Ibu Hamil Belum Boleh Beraktivitas

Baca: PSBB Transisi Jakarta, Anies: Mal Boleh Buka Mulai 15 Juni

Di mana terdapat dua pulau yang masih zona merah dan harus ada pengetatan peraturan.

Anies juga menjelaskan, di 66 RW tersebut akan dilakukan beberapa tindakan.

Seperti pemantauan pergerakan dan juga pengetesan terhadap warganya.

Juga warga yang tinggal di dalam 66 RW zona merah akan mendapatkan bantuan khusus.

Nantinya pihak Pemprov DKI Jakarta akan memberikan bantuan kepada wilayah yang masih berstatus dalam pengawasan ketat.

"Di Jakarta Barat ada 15 RW, Jakarta Pusat 15 RW, Jakarta Selatan ada 3 RW, Jakarta Utara 15 RW, Jakarta Timur 15 RW, Kepulauan Seribu ada dua pulau," tutur Anies.

"66 RW ini nantinya kita akan melakukan pemantauan, pengetesan, dan bantuan sosial khusus untuk wilayah yang berstatus pengawasan ketat," lanjutnya.

Berdasarkan berbagai pertimbangan, Anies telah mengambil keputusan terkait pemberlakukan Pembatasan Sosial Berskala Besar atau PSBB.

Bersama dengan Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 DKI Jakarta, Anies menetapkan pemberlakuan PSBB akan diperpanjang.

Baca: PSBB di DKI Jakarta Diperpanjang, Warga Diminta Berdiam di Rumah, Kegiatan Ekonomi Masih Tutup

Baca: PSBB Jakarta Diperpanjang dengan Masa Transisi, Anies: Grafik Penambahan Kasus Corona Melandai

Hal ini diputuskan mengingat masih ada beberapa wilayah yang masuk ke dalam zona merah.

Meskipun juga sudah banyak level RW yang menunjukkan zona hijau maupun kuning.

"Melihat itu semua, kami di Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 DKI Jakarta kita memutuskan untuk menetapkan status PSBB DKI Jakarta diperpanjang," ucap Anies.

"Secara umum sudah menjadi hijau dan kuning, ada wilayah yang masih merah karena itu kita masih berstatus PSBB," tandasnya.

(Tribunnews.com/Febia Rosada)

Sumber: TribunSolo.com
Berita Terkait
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan