Virus Corona
PSBB Transisi Jakarta, Anies Ingatkan untuk Tetap Waspada terhadap Lonjakan Kasus
terdapat tiga indikator untuk melakukan pelonggaran pembatasan sosial, yaitu pertama epidemiologi, kesehatan publik, dan fasilitas kesehatan.
Setiap Fase berlaku satu bulan, dan bisa diperpanjang sesuai hasil pemantauan kondisi pengendalian wabah COVID-19.
Pemprov DKI Jakarta juga akan menerapkan kebijakan Rem Darurat (Emergency Brake) dalam masa transisi ini.
"Artinya, apabila terjadi tingkat penularan yang mengkhawatirkan, Pemprov DKI Jakarta dapat menghentikan seluruh kegiatan dan menerapkan kembali pengetatan," ujar Gubernur Anies.
Terdapat prinsip umum dan protokol kesehatan yang perlu digarisbawahi dan diperhatikan dalam pelaksanaan PSBB Transisi ini, sebagai berikut:
Prinsip Umum:
• Warga sehat diperbolehkan berkegiatan di luar rumah.
• Dilarang bepergian bagi warga tidak sehat/bugar.
• Fasilitas hanya digunakan dengan 50 persen kapasitas.
• Selalu gunakan masker jika berada di luar rumah.
• Jaga jarak aman 1 meter antarorang.
• Cuci tangan dengan sabun secara rutin.
• Menerapkan etika batuk, bersin.
• Untuk kegiatan-kegiatan tertentu, warga lanjut usia (60+ tahun), ibu hamil, dan anak-anak belum diperbolehkan.
Protokol di Rumah:
• Cuci tangan setiap kembali dari bepergian, lebih aman jika mandi.
• Batasi jumlah tamu agar tetap bisa jaga jarak aman di rumah.
• Gunakan masker di rumah jika sedang sakit atau jika ada keluarga yang sakit.
Protokol Pergerakan Penduduk:
• Utamakan jalan kaki dan sepeda.
• Kendaraaan Bermotor Pribadi (sepeda motor dan mobil) beroperasi dengan protokol kesehatan.
• Kendaraan umum massal (termasuk terminal, halte, stasiun) diisi hanya dengan 50% kapasitas dan antrian penumpang berjarak 1,5m antar orang.
• Kendaraan umum non-massal (ojek/mobil) beroperasi dengan protokol COVID-19.
Protokol Aktivitas Sosial dan Ekonomi:
• Jumlah peserta/orang harus kurang dari 50% kapasitas tempat/ruang.
• Ada jarak aman antar orang yaitu 1,5 meter.
• Mencuci tempat kegiatan dengan disinfektan sebelum dan setelah digunakan setiap kegiatan.
Protokol Tempat Kerja:
• Proporsi karyawan yang bekerja di kantor adalah 50 persen dari seluruh karyawan, 50 persen yang lain bekerja dari rumah.
• Setiap kantor/usaha membagi jam kerja karyawannya yang berada di kantor dalam dua kelompok waktu yang berbeda (minimal beda 2 jam) untuk mengendalikan kapasitas saat mobilitas datang, pulang, istirahat di gedung tinggi. (Sebagai ilustrasi 50 persen mulai masuk kerja pukul 7.00, jam istirahat pukul 11.00; 50 persen mulai masuk kerja pukul 9.00, jam istirahat pukul 12.30)
Pendidikan:
• Belajar mengajar di sekolah hanya dilakukan jika kondisi telah dinilai aman. Tahun Ajaran 2020/2021 dimulai 13 Juli 2020, tetapi belum ditentukan apakah kegiatan belajar sudah bisa dilakukan di sekolah atau masih tetap harus di rumah.
• Keputusan menggunakan Gedung PAUD, TK/RA/BA, Sekolah/Madrasah untuk kegiatan belajar akan mempertimbangkan situasi wabah di Jakarta.