Virus Corona
PSSB DKI Diperpanjang, Ibadah Berjamaah di Masjid Diperbolehkan dengan Mengikuti Protokol
Anies Baswedan memutuskan untuk memperpanjang masa Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di Jakarta.
Editor:
Hasanudin Aco
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan memutuskan untuk memperpanjang masa Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di Jakarta.
Hal ini dikatakan Anies dalam konferensi pers yang digelar Kamis (4/6/2020) pukul 12.00 WIB.
"Kami dari Gugus Tugas Penanganan Covid-19 di Jakarta menetapkan, status PSBB di DKI Jakarta diperpanjang," ujar Anies.
Namun demikian seluruh warga Jakarta mulai Jumat (5/6/2020) besok sudah diperbolehkan lagi untuk menjalankan ibadah di rumah ibadah.
-
Baca: PSBB Jakarta Diperpanjang, Masyarakat yang Tak Pakai Masker Didenda Rp 250 Ribu
-
Baca: Diskotek dan Panti Pijat di Jakarta Dibuka, Pemprov DKI Siapkan Protokol Kesehatan
Masyarakat khususnya yang beragama muslim sudah boleh melakukan salat jamaah lima waktu di masjid dan musala dengan menjalankan protokol kesehatan yang telah ditetapkan oleh Pemerintah Provinsi DKI Jakarta.
Seperti kita tahu, warga yang sudah sekitar 10 minggu lebih tidak diperkenankan menjalankan salat Jumat di masjid, mulai besok boleh berjamaah salat Jumat di masjid
"Ibadah boleh dilakukan mulai besok masjid, musala, gereja, vihara, pura, klenteng semua boleh membuka, hanya untuk kegiatan rutin beribadah. Ibadah ini dimulai besok dan harus mengikuti prinsip protokol kesehatan," kata Gubernur DKI Jakarta Anies Rasyid Baswedan pada Kamis (5/6/2020).
Gubernur menjelaskan beberapa protokol kesehatan yang harus dipatuhi, rumah ibadan boleh menggelar ibadah bersama dengan kapasitas maksimal 50% bila dalam ruangan.
"Kalau kapasitas 200 hanya boleh 100 orang dan menjaga jarak aman 1 meter tiap orang," katanya.
Selain itu Gubernur Anies juga menegaskan pengurus rumah ibadah wajib membersihkan tempat ibadah sebelum kegiatan dimulai dan selesai ibadah.
"Harus ada kegiatan pembersian menggunakan disinfketan," katanya.
Selain kegiatan rutin tersebut atau di luar kegiatan rutin rumah ibadah belum diizinkan melaksanakannya.
Rumah ibadah hanya boleh dibuka sejam sebelum pelaksanaan ibadah dan sejam sesudah ibadah harus ditutup lagi," katanya.
Khusus masjid dan musala tidak diperkenankan menggunakan karpet permadaini. Karna itu tiap jamaah harus membawa sajadah dan alat salat sendiri.
"Ini diperlukan untuk memastikan agar tidak terjadi penularan," katanya.