Senin, 18 Agustus 2025

Virus Corona

PSSB DKI Diperpanjang, Ibadah Berjamaah di Masjid Diperbolehkan dengan Mengikuti Protokol

Anies Baswedan memutuskan untuk memperpanjang masa Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di Jakarta.

Editor: Hasanudin Aco
TRIBUNNEWS/HERUDIN
Jamaah melaksanakan shalat Jumat di Masjid Agung Al Barkah Kota Bekasi, Jumat (29/5/2020). Pemeritah Kota Bekasi mengizinkan sejumlah masjid di zona hijau untuk melaksanakan kegiatan ibadah dengan tetap menerapkan protokol kesehatan untuk mencegah penyebaran Covid-19. TRIBUNNEWS/HERUDIN 

Selain itu, untuk menghindari penumpukan saat mengambil alas kaki, maka Gubernur mewajibkan jamaah membawa tempat untuk menyimpan alas kaki sendiri.

"Siapkan tas sendiri dan bawa masuk ke dalam. Ini sama dengan jamaah di masjid-masjid di Makkah dan Madinah saat masuk masjid membawa sandal sendiri sebab tempat meletakan sandal dan menitipkan sepatu potensi terjadi desak-desakan.

Karena kegiatan di rumah ibadah bisa dimulai besok Jumat, maka Anies meminta pengelola mempersiapkan diri.

"Saya minta semua pengelola tempat ibadah untuk segera melihat protokol detail agar saat masyarakat datang mereka sudah siap," katanya.

Sebelumnya Lembaga Takmir Masjid (LTM) Pengurus Besar Nahdatul Ulama (PBNU) telah mengeluarkan surat edaran mengenai protokol panduann salat berjamaah dan salat jumat di masjid dan musala.

Panduan ini berdamaan dengan persiapan pemerintah menyambut era new normal. 

Panduan ini sebagai langkah bagi masyarakat agar bisa beribadah bersama sesuai protokol kesehatan di era new normal menghadapi pandemi virus corona Covid-19.

Panduan new normal dari Lembaga Takmir Masjid PBNU ini ditandatangani oleh Ketua Mansyur Saerozy, Sekretaris LTM PBNU dan Ibnu Hazen, dengan sepengetahuan Ketua PBNU Bidang Dakwah dan Takmir Masjid Abdul Manan A. Ghani. Surat itu diteken tanggal 29 Mei 2020.

Pada surat panduan new normal itu LTM PBNU mengacu pada kebijakan Kementerian Agama RI dan seruan Ketua PBNU Bidang Dakwah dan Takmir Masjid.

Karena itulah Ketua Lembaga Takmir Masjid PBNU Mansyur Saerozy memberikan panduan salat Berjamaah dan salat Jumat di masjid dan musala saat new normal.

Ia mempersilakan umat Islam untuk melakukan aktivitas ibadah di masjid dan musala sesuai dengan protokol kesehatan Covid-19 di era new normal.

PERSIAPAN JAMAAH DARI RUMAH

  • Pastikan fisik jamaah dalam kondisis sehat diusahakan selalu minum vitamin C, E dan Madu.
  • Bila merasa ukurang sehat atau sakit sebaiknya di rumah saja, tidak usah ikut berjamaah.
  • Membawa peralatan salat sajadah sendiri.
  • Memakai masker penutup hidung dan mulut.
  • Sebelum berwudu cuci tangan terlebih duludengan menggunakan sabun atau hand sanitizer.
  • Transportasi menuju masjid diusahakan tidak naik angkutan umum yang berjubel, gunakan kendaraan pribadi atau jalan kaki mengikuti protokol kesehatan Covid-19
  • Jamaah harus disiplin menjaga jarak atau shaf solat di masjid maupun musala..
  • Jamaah dianjurkan membawa kantong plastik untuk membungkus sendal atau alas kaki agar bisa di bawa masuk. Tujuannya, ketika turun dari masjid atau muala tidak bersentuhan satu sama lain saat saling mencari sendal atau alas kaki. 

II. SAAT JAMAAH TIBA DI MASJID ATAU MUSALA

  • Pastikan area masjid atau musala di lokasi zona hijau.
  • Jamaah menjalani sterilisasi melalui pintu masuk bilik steril sinar UV yang disediakan masjid atau musala.
  • Tidak bersalaman dengan sesama jemaah guru imam atau khatib, baik sebelum maupun sesudah salat.
  • Jamaah harus tetap disiplin menjaga jarak saat mengambil posisi saf salat atau beribadah.
  • Selama di dalam masjid atau musala para jamaah harus tetap disiplin memakai masker dan penutup hidung dan mulut.

III. UPAYA TAKMIR MASJID DAN MUSALA

  • Masjid dan Musala mengusahakan dan menyiapkan bilik sterilisasi sinar UV atau hand sanitizer.
  • Masjid dan musala tidak menggelar karpet lebih baik lantai terbuka sementara para jamaah dianjurka membawa sajadah masing-masing.
  • Lantai masjid dan musala agar selalu di pel denga pembersih lantai dan disemprot disinfektan baik sebelum dan setelah salat.
  • Petugas atau marbot masjid harus disiplin mengatur jarak jamaah baik yang masuk maupun ketika hendak keluar mencari sendal alas kaki agar tidak terjadi penumpukan dan berdempetan antar jamaah.
  • Takmir masjid dan musala hendaknya berkoordinasi dengan instansi terkait seperti gugus tugas Covid-19 terdekat.
  • Khatib salat jumat hendaknya memperpendek khutbah (Khutbah pertama 15 menit dan khutbah kedua 5 menit). Sementara imam salat dianjurkan membaca atau memilih surat Alquran yang pendek-pendek.
  • Apabila ada jamaah yanng tiba-tiba sakit segera diisolasidi kamar khusus, bila diperlukan penanganan dokter segera menghubungi gugus tugas covid terdekat setelah adikonsultasikan denga pihak keluarga.
  • Dalam kondisi darurat pandemi covid-19 seperti saat ini, hendaknya masjid sebagai induk dari musala-musala merekayasa memperbanyak titik-titik salat jumat di musala-musala sekitarnya yang memenuhi syarat minimal 41 orang jamaah atau memadai. Tujuanya agartidak terjadi penumpukan jamaah di masjid induksetelah mendapat persetujuan dan kesepakatan para ulama ata ukyai dan ustaz setempat.

 Sumber: Kontan.co.id

Sumber: TribunJakarta
Berita Terkait
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan