Jumat, 22 Agustus 2025

Virus Corona

Masa Transisi di Jakarta, Kendaraan Pribadi Bisa Angkut Penumpang Penuh, Ini Syaratnya

Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan memutuskan memperpanjang pembatasan sosial berskala besar (PSBB) dan menetapkan bulan Juni sebagai masa transisi.

Editor: bunga pradipta p
TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Kendaraan melintas di Jalan Jenderal Sudirman, Jakarta, Kamis (4/6/2020). Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan resmi memperpanjang masa Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di Jakarta hingga 18 Juni 2020 sebagai masa transisi dari PSBB yang masif menuju kondisi aman, sehat dan produktif. 

TRIBUNNEWS.COM - Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan memutuskan memperpanjang pembatasan sosial berskala besar (PSBB) dan menetapkan bulan Juni sebagai masa transisi.

Dalam masa transisi ini, kegiatan bertransportasi warga juga diatur.

Anies menjelaskan, mobilitas kendaraan pribadi sudah bisa digunakan secara penuh, tapi ada beberapa syarat.

"Mobilitas kendaraan pribadi sudah bisa digunakan secara penuh."

"Kendaraan sepeda motor ataupun mobil itu beroperasi dengan 50 persen kapasitas, kecuali bila digunakan oleh satu keluarga."

Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan
Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan (Tangkap layar channel YouTube PEMPROV DKI JAKARTA)

"Mobil dengan satu keluarga bisa digunakan 100 persen kapasitas, motor silahkan boncengan bila satu keluarga," papar Anies, seperti dikutip dari kanal Pemprov DKI Jakarta.

Sesuai dengan protokol pencegahan Covid-19, kendaraan pribadi memang harus diisi maksimal 50 persen dari kapasitas.

Namun, jika penumpang merupakan satu keluarga, dibuktikan dengan alamat KTP yang sama, baik mobil maupun motor dapat mengangkut 100 persen kapasitas.

Sementara itu, untuk angkutan umum, boleh beroperasi dengan protokol pencegahan Covid-19.

Baca: Hari Ini MRT Jakarta Kembali Beroperasi Normal, Seluruh Stasiun Dibuka

Anies memaparkan, kapasitas penumpang kendaraan umum tetap dibatasi, yakni 50 persen dari kapasitas maksimal.

"Taksi dan lain-lain beroperasi dengan protokol Covid-19, angkutan umum 50 persen kapasitas," ujar Anies.

Dia mengatakan, MRT dan Transjakarta akan beroperasi kembali sesuai jam normal dengan headway yang singkat.

Namun, kapasitas per gerbongnya hanya 50 persen dari kapasitas maksimal.

Baca: Simak Aturan Sistem Ganjil Genap untuk Toto-toko yang Dibuka pada Masa Transisi PSBB di Jakarta

Begitu juga dengan bus, yang hanya boleh mengangkut penumpang 50 persen dari kapasitas maksimal.

"Stasiun dan halte, tempat menunggunya dibuat jarak, antriannya harus minimal 1 meter," tegasnya.

Halaman
12
Sumber: TribunSolo.com
Berita Terkait
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan