Aturan Ganjil Genap Kendaraan Pribadi di Jakarta pada PSBB Transisi Dinilai Tak Perlu Ada
Analis mengkritisi rencana kebijakan aturan ganjil genap kendaraan pada masa Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) Transisi di Jakarta.
Penulis:
Wahyu Gilang Putranto
Editor:
Siti Nurjannah Wulandari
Tigor mengungkapkan, kebijakan ini justru bisa menjadikan lonjakan atau peningkatan pengguna layanan angkutan umum massal.
"Perhitungan atau antisipasinya adalah setidaknya agar tidak terjadinya penumpukan masyarakat pada saat mengakses layanan angkutan umum," ungkapnya.
Padahal, menurut Tigor, tujuan atau target PSBB Transisi dalam Pergub Nomor 51 Tahun 2020 adalah untuk mencapai masyarakat sehat dan produktif.
"Jika terjadi penumpukan atau kerumunan di sarana terminal atau stasiun angkutan umum massal maka akan terjadi penyebaran Covid 19," ungkapnya.
Menurut Tigor, Pemprov DKI Jakarta tidak perlu mencantumkan aturan ganjil genap dalam PSBB Transisi.
"Sebaiknya selama penerapan kebijakan PSBB Transisi di Jakarta seharusnya tidak disertai kebijakan pengendalian ganjil genap penggunaan kendaraan bermotor pribadi," ungkapnya.
Baca: Hari Pertama ASN Pemprov DKI Bekerja Dari Kantor Saat PSBB Masa Transisi, Begini Suasananya
Penerapan PSBB Transisi tanpa ganjil genap dinilai Tigor mampu mencegah terjadinya lonjakan dan peningkatan serta kerumunan penumpang di sarana pendukung layanan angkutan umum massal di terminal atau stasiun.
"Toh selama masa PSBB Transisi ini kapasitas penumpang mobil pribadi sudah dibatasi hanya 50 peren juga dari kapasitasnya," imbuhnya.
Menurut Tigor, kebijakan tersebut dapat dilakukan setelah Pemprov DKI Jakarta mendapatkan hasil dari PSBB Transisi.
"Kebijakan pengendalian penggunaan pribadi dapat diterapkan kemudian setelah kita melihat perkembangan yang terjadi pada penerapan PSBB Transisi," ungkap Tigor.
Kritikan Pakar
Sementara itu apa yang disampaikan Tigor senada dengan kritikan Dosen Transportasi Institut Transportasi dan Logistik Trisakti, Suharto Abdul Majid.
Dilansir Kompas.com, Majid menyayangkan adanya kebijakan ganjil genap yang juga diberlakukan bagi sepeda motor.
Menurutnya kebijakan tersebut tidak disertai dengan kesiapan transportasi umum untuk menunjang kebutuhan mobilitas warga.
Terutama pada masa pandemi Covid-19 ini.