Senin, 11 Agustus 2025

Emosi dengan Sistem Zonasi PPDB DKI Jakarta, Orangtua Murid Mengamuk: Realnya Itu Usia

Seorang wali murid calon peserta didik tak terima dengan sistem zonasi dalam PPDB DKI Jakarta yang pada kenyataannya dilihat berdasar umur siswa.

Penulis: Febia Rosada Fitrianum
Tangkap layar kanal YouTube Kompas TV
Seorang wali murid calon peserta didik tak terima dengan sistem zonasi dalam PPDB DKI Jakarta yang pada kenyataannya dilihat berdasar umur siswa. 

TRIBUNNEWS.COM - Orangtua Calon Peserta Didik, Hotmar Sinaga meluapkan emosinya karena tak terima dengan sistem zonasi penerimaan peserta didik baru (PPDB) DKI Jakarta yang kenyataannya justru mengutamakan usia.

Hal tersebut disampaikan dalam video yang diunggah di kanal YouTube Kompas TV, Jumat (26/6/2020).

Hotmar merupakan orangtua dari murid yang akan masuk jenjang pendidikan SMA pada ajaran baru tahun 2020/2021.

Baca: Pengumuman Hasil Seleksi PPDB Jakarta 2020 Jalur Zonasi Dapat Dilihat di ppdb.jakarta.go.id

Namun, anaknya yang masih berusia 14 tahun, gagal masuk SMA karena dinyatakan terlalu muda.

Sehingga Hotmar menyatakan sikapnya yang tak tahan dengan sistem zonasi pada PPDB DKI Jakarta kali ini.

Hotmar diketahui emosi dengan marah dan teriak sambil menyuarakan pendapatnya.

Orangtua Calon Peserta Didik, Hotmar Sinaga meluapkan emosinya karena tak terima dengan sistem zonasi penerimaan peserta didik baru (PPDB) DKI Jakarta yang kenyataannya mengutamakan usia.
Orangtua Calon Peserta Didik, Hotmar Sinaga meluapkan emosinya karena tak terima dengan sistem zonasi penerimaan peserta didik baru (PPDB) DKI Jakarta yang kenyataannya mengutamakan usia. (Tangkap layar kanal YouTube Kompas TV)

Peristiwa itu terjadi dalam konferensi pers Dinas Pendidikan DKI Jakarta di Kantor Disdik DKI, Kuningan, Jakarta Selatan, Jumat (26/6/2020), pagi.

Ia menilai sistem zonasi yang diterapkan tidak sesuai dengan kenyataan yang ada.

Karena sistem zonasi PPDB kali ini dinilai lebih mementingkan kriteria usia dari para calon peserta didik baru dibanding jarak domisili ke sekolah yang dituju.

"Saya orangtua murid yang coba mendaftar SMA, saya tadi waktu spontan teriak," terang Hotmar.

"Yang membuat saya tidak tahan ketika saya dengar omongan seleksinya jarak."

"Sementara real-nya itu usia, itu yang membuat saya nggak tahan," tambahnya.

Baca: Dinas Pendidikan DKI Tegaskan Seleksi Usia Dalam PPDB Jalur Zonasi Sudah Sesuai Permendikbud

Baca: Wali Murid Memarahi Kepala Dinas Pendidikan DKI Jakarta saat Konferensi Pers, Protes Soal PPDB

Meski demikian, Hotmar mengakui sikapnya tersebut salah dan tak etis.

Karena tindakannya itu, situasi konferensi pers dinas pendidikan menjadi rusuh.

Ia mengaku sangat emosi hingga menyampaikan permohonan maaf.

Namun Hotmar merasa kala itu menjadi kesempatan untuk menyuarakan aspirasinya.

"Saya mohon maaf kalau membuat situasi jadi gaduh, saya akui emosi," ungkap Hotmar.

"Saya tahu secara etika itu tidak baik, tapi saya tahu kesempatan saya untuk ngomong," lanjutnya.

Momen orangtua calon peserta didik baru, Hotmar Sinaga saat layangkan protes terkait sistem zonasi pada PPDB DKI Jakarta tahun ajaran 2020/2021.
Momen orangtua calon peserta didik baru, Hotmar Sinaga saat layangkan protes terkait sistem zonasi pada PPDB DKI Jakarta tahun ajaran 2020/2021. (Tangkap layar kanal YouTube Kompas TV)

Sementara itu dalam keterangan persnya, Kepala Dinas Pendidikan DKI Jakarta, Nahdiana memberikan solusi kepada para orangtua murid.

Solusi tersebut dapat digunakan apabila anak mereka gagal dalam jalur zonasi PPDB tahun 2020 ini.

Yaitu mendaftar sekolah dengan melalui jalur prestasi ke sekolah yang dituju masing-masing murid.

Nahdiana menuturkan kesempatan ini diberikan agar para orangtua bisa mendaftarkan anaknya melalui jalur lain dalam PPDB DKI Jakarta.

"Tidak ada usia yang diperhitungkan di sini, jadi mereka yang kemarin belum diterima di jalur afirmasi karena usia maka diberikan kesempatan lagi di jalur prestasi," jelas Nahdiana.

Baca: Masyarakat Kurang Mampu Lebih Diutamakan dalam PPDB DKI Jakarta 2020, Begini Penjelasannya

Baca: Komisi X: Kisruh Batasan Usia Siswa di PPDB Jakarta Harus Diselesaikan

Untuk penerimaan berdasarkan usia, Nahdiana menegaskan hanya menjalankan peraturan dari Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud).

Yakni berdasar SK Kepala Dinas Pendidikan Nomor 501 tahun 2020 mengenai penetapan zonasi sekolah untuk penerimaan peserta didik baru tahun ajaran 2020/2021.

Di mana apabila jumlah pendaftar suatu sekolah melalui jalur zonasi melebihi daya tampung akan dilakukan seleksi.

Seleksi tersebut terdiri dari usia, urutan pilihan sekolah, hingga waktu mendaftar para siswa.

Selain itu, dalam sistem jalur zonasi pada PPDB DKI Jakarta pengukuran jarak tidak dihitung dengan cara seperti di daerah lain.

Di mana pengukuran jarak dari rumah murid ke sekolah yang dituju dengan menarik garis lurus.

Sementara di DKI Jakarta, sistem zonasi diukur menggunakan jarak rumah ke sekolah dengan irisan kelurahan.

Hal ini dilakukan mengingat demografi dari Kota Jakarta yang berbeda dari kota maupun provinsi yang lain.

"Di Jakarta karena demografi Kota Jakarta yang unik, maka kita tidak menggunakan jarak mengukur langsung tapi berbasis diatur dengan batas kelurahan," tutur Nahdiana.

Sebelumnya, diketahui sejumlah orangtua murid melakukan demo di depan Kantor Gubernur DKI Jakarta, pada Selasa (23/6/2020).

Dalam unjuk rasa itu, massa memprotes aturan PPDB DKI Jakarta pada sistem zonasi.

Mereka berpendapat bahwa prioritas penetapan PPDB berdasarkan usia, bukan jarak dari rumah ke sekolah yang dituju.

(Tribunnews.com/Febia Rosada)

Sumber: TribunSolo.com
Berita Terkait
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan