Siswa Korban Perundungan di Tangsel Wafat, Benyamin Davnie Pastikan Beri Pendampingan dan Evaluasi
Wali Kota Tangerang Selatan, Benyamin Davnie menegaskan bahwa pihaknya hadir secara penuh untuk memberikan dukungan.
Ringkasan Berita:
- MH (13), siswa SMPN 19 Tangsel yang menjadi korban perundungan, meninggal setelah dirawat sepekan di RS Fatmawati.
- Pemkot Tangsel melakukan evaluasi total terhadap sistem perlindungan peserta didik di SMPN 19 dan seluruh sekolah.
- Benyamin menegaskan proses hukum sepenuhnya ditangani Polri dan pemerintah meminta laporan lengkap dari Dinas Pendidikan untuk menentukan langkah korektif.
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Setelah menjalani perawatan selama sepekan di Rumah Sakit Fatmawati, Jakarta Selatan, siswa SMPN 19 Tangerang Selatan, Banten berinisial MH (13) korban perundungan di sekolah, akhirnya meninggal dunia pada Minggu (16/11/2025).
Wali Kota Tangerang Selatan, Benyamin Davnie menegaskan bahwa pihaknya hadir secara penuh untuk memberikan dukungan moril serta memastikan pendampingan komprehensif bagi keluarga almarhum.
Dia menekankan bahwa pendampingan kepada keluarga tidak hanya bersifat simbolis, tetapi merupakan bentuk tanggung jawab pemerintah dalam memberikan perlindungan dan pelayanan yang sesuai ketentuan.
Hal itu disampaikannya saat takziah ke rumah duka keluarga MH, siswa SMPN 19 Tangerang Selatan.
“Kehadiran kami bersama Camat Serpong dan segenap perangkat daerah menunjukkan komitmen pemerintah untuk mendampingi keluarga secara menyeluruh,” ujar Benyamin yang didampingi Camat Serpong, Syaifuddin, Rabu (19/11/2025).
Benyamin berdialog dengan keluarga untuk memahami perkembangan situasi dan memastikan bahwa kebutuhan keluarga dapat difasilitasi.
Dia menegaskan bahwa seluruh jajaran yakni Dinas Pendidikan, Dinas Sosial, kecamatan, dan kelurahan telah ditugaskan memberikan pendampingan terukur dan berkelanjutan.
Terkait dugaan perundungan yang dialami MH sebelum meninggal dunia, Benyamin menegaskan bahwa Pemkot Tangsel sedang melakukan evaluasi menyeluruh terhadap mekanisme perlindungan peserta didik di SMPN 19 maupun sekolah-sekolah lain.
Evaluasi ini mencakup penguatan fungsi pengawasan, prosedur penanganan kasus, hingga peningkatan kapasitas satuan pendidikan dalam melakukan pencegahan.
“Sekolah harus menjadi ruang aman bagi seluruh siswa. Pemerintah Kota akan melakukan evaluasi secara komprehensif untuk memastikan mekanisme perlindungan berjalan sebagaimana mestinya dan tindakan perundungan tidak terulang,” tegasnya.
Benyamin juga memastikan proses hukum terkait kasus ini sepenuhnya diserahkan kepada penyidik Kepolisian.
“Proses hukum sepenuhnya menjadi ranah Polisi. Kami memastikan bahwa seluruh proses berjalan objektif dan sesuai ketentuan,” jelas Benyamin.
Dia juga meminta Dinas Pendidikan untuk menyiapkan laporan lengkap terkait kondisi sekolah dan langkah-langkah yang telah diambil pihak sekolah. Pemerintah akan menindaklanjuti laporan tersebut untuk menentukan langkah korektif yang dibutuhkan.
“Tidak ada toleransi terhadap tindakan perundungan di sekolah,” tegasnya.
Baca juga: Klarifikasi Dindikbud soal Pengusiran Wartawan di SMPN 19 Tangsel: Kurang Kondusif, Mohon Dimaklumi
“Pendampingan kepada keluarga MH akan terus dilakukan. Setiap kebutuhan mendesak akan difasilitasi sesuai mekanisme,” tambah Benyamin.
| Klarifikasi Dindikbud soal Pengusiran Wartawan di SMPN 19 Tangsel: Kurang Kondusif, Mohon Dimaklumi |
|
|---|
| Soal Perundungan Siswi SMP di Kota Malang, Polisi Kembali Panggil Saksi Tambahan |
|
|---|
| Polisi Tangkap 16 Maling Sepeda Motor di Tangerang Selatan, Sita Pistol Rakitan hingga Celurit |
|
|---|
| Korban Bully di SMPN 19 Tangsel Sempat 7 Kali Izin Tidak Masuk Sekolah, Ini Alasannya |
|
|---|
| Kepsek SMPN 19 Tangsel Bantah Sekolah Tidak Perduli Kasus Dugaan Bully: Guru dan Siswa Menjenguk |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/tribunnews/foto/bank/originals/benyamin-ke-rumah-siswa-smpn-19.jpg)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.