Sabtu, 22 November 2025

Anggota TNI Ditusuk

Kangen Berakhir Tragis, Dilarang Masuk Temui Kekasih Letda RW Tikam Serda Saputra Hingga Tewas

Tersangka RW hendak menemui kekasihnya itu karena belakangan ini hanya berhubungan lewat media sosial.

Editor: Hendra Gunawan
TribunJakarta.com/Gerald Leonardo Agustino
Barang bukti terkait kasus penusukan Babinsa di Hotel Mercure Batavia, Jakarta Barat, yang ditampilkan dalam konferensi pers di Puspomal, Kelapa Gading, Jakarta Utara, Kamis (2/7/2020) 

Lalu datanglah anggota dari Polres Metro Jakarta Barat dan Koramil setempat yang
salah satu personelnya adalah korban, anggota Babinsa Tambora yang tak lain adalah
Serda Saputra.

"Kemudian terjadi cekcok, karena tersangka ditegor oleh petugas, dalam kondisi mabuk tidak terima," jelas Eddy.

Usai terjadi cekcok, RW mengejar Saputra dengan membawa badik. Dengan gelap
mata, dirinya lalu menghardikan badiknya sehingga mengenai punggung korban.

"Karena larinya lambat, yang ngejar lebih cepat larinya, akhirnya dari belakang ditusuk,
terjatuh, ditusuk lagi. Kemudian mengakibatkan korban meninggal," jelas Eddy.

"Jadi kenapa terjadi keributan, karena: pertama, si tersangka kondisi mabuk. Yang
kedua karena dia dilarang masuk ke dalam hotel yang merupakan tempat karantina,"
tambah Eddy.

Mayjen Eddy Rate Muis mengatakan, hasil gelar perkara lanjutan menetapkan
penambahan tersangka baru sebanyak delapan orang.

Delapan orang tersebut terdiri dari dua anggota TNI AD dan enam warga sipil.

"Kemudian tersangka lain, ada dua oknum TNI AD yakni Sertu H dan Koptu S," kata
Eddy.

"Kemudian tersangka sipil ada enam orang dan menjadi kewenangan pihak Polri,"
imbuhnya.

Peran kedua anggota TNI AD dalam kasus ini adalah membantu terjadinya
penyerangan.

Disebutkan Eddy, Sertu H khususnya berperan meminjamkan senjata api kepada RW.

"Jadi senjata api yang dipakai oleh tersangka dipinjam dari tersangka Sersan Satu H
tersebut," jelas Eddy.

Di sisi lain, enam warga sipil yang ditetapkan tersangka saat ini sudah diproses Polres
Metro Jakarta Barat.

Mereka berperan sebagai orang-orang yang ikut terlibat dalam perusakan di lokasi kejadian, yang tak lain adalah di Hotel Mercure Batavia, Jakarta Barat.

Adapun pasal yang diterapkan kepada para tersangka yakni pasal 338 KUHP tentang
pembunuhan, pasal 406 KUHP tentang perusakan barang, dan Undang-undang Darurat tahun 1951.

Halaman 2/3
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved