Rabu, 13 Agustus 2025

Lurah di Tangerang Selatan Ngamuk di Ruang Ibu Kepsek Gara-gara 6 Calon Siswa Titipannya Tak Lulus

Saidun mengamuk di ruang kepala sekolah SMAN 3 Tangsel, lantaran enam siswa titipannya tidak diloloskan sekolah.

Editor: Hasanudin Aco
Dokumentasi Polsek Pamulang
Kapolsek Pamulang, Kompol Supiyanto di ruang kepala sekolah SMAN 3 Tangerang Selatan, Jumat (10/7/2020). 

Menurutnya tindakan anak buahnya itu dipicu akan permintaan dari masyarakat daerah yang dipimpin Saidun..

"Ya (benar-red). Jadi beliau itu ada masyarakat minta tolong sama lurah. Dia (masyarakat-red) minta ingin masuk sekolah sini, itu saja," kata Apendi usai ditemui di Gedung SMAN 3 Tangsel, Benda Baru, Pamulang, Jumat (17/6/2020).

Apendi mengatakan pihaknya bakal melakukan investigasi terkait kasus yang menyeret pejabat daerah itu.

Baca: Ngamuk di Ruangan Bu Kepsek, Lurah Benda Baru Akui Titipkan Calon Siswa ke SMAN 3 Tangsel

Kepala BKPP Kota Tangsel Apendi saat ditemui di Gedubg SMA Negeri 3 Tangsel, Benda Timur, Pamulang, Tangsel, Jumat (17/7/2020) (Wartakotalive/Rizki Amana)
Kepala BKPP Kota Tangsel Apendi saat ditemui di Gedubg SMA Negeri 3 Tangsel, Benda Timur, Pamulang, Tangsel, Jumat (17/7/2020) (Wartakotalive/Rizki Amana) ()

Ia menilai tindakan tersebut telah melanggar aturan terkait kode etik pegawai negeri sipil (PNS).

"Ada kode etik kepegawaian, nanti saya akan tindak lanjuti sesuai aturan dan ketentuan terkait kode etik kepegawaian. Namun secara pribadi beliau sudah meminta maaf kepada pihak sekolah," jelasnya.

Sementara itu, Saidun secara aturan melanggar Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil.

Sanksi yang dapat dikenakan bagi pelanggar PP Nomor 53 Tahun 2010 berupa hukuman disiplin ringan, sedang, dan berat.

Adapun pada kasus Saidun tidak menutup kemungkinan bakal dijatuhkan jenis hukuman disiplin berat dikarenakan pada Pasal 4 PP Nomor 35 Tahun 2010 angka 1 berbunyi menyalahgunakan kewenangan, serta angka 2 berbunyi menjadi perantara untuk mendapat keuntungan pribadi dan/atau orang lain dengan menggunakan kewenangan orang lain.

Sementara pada hukuman disiplin berat terdapat poin sanksi yakni penurunan pangkat setingkat lebih rendah selama tiga tahun, pemindahan dalam rangka penurunan jabatan setingkat lebih rendah, pembebasan dari jabatan, pemberhentian dengan hormat tidak atas permintaan sendiri sebagai PNS, dan pemberhentian tidak dengan hormat sebagai PNS.

Kepala SMAN 3 Tangsel, Aan Sri Analiah saat ditemui di Gedung SMAN 3 Tangsel, Benda Timur, Pamulang, Jumat (17/7/2020).
Kepala SMAN 3 Tangsel, Aan Sri Analiah saat ditemui di Gedung SMAN 3 Tangsel, Benda Timur, Pamulang, Jumat (17/7/2020). (Wartakotalive.com/Rizki Amana)

Diwartakan sebelumnya, Lurah Benda Baru Saidun mengamuk dan merusak fasilitas di ruang Kepsek SMA Negeri 3 Tangsel akibat siswa titipannya gagal masuk pada Pendaftaran Peserta Didik Baru (PPDB) Tahun Ajaran 2020-2021.

Kasus tersebut berbuntut akan pelaporan pihak sekolah kepada yang bersangkutan ke Polsek Pamulang.

Rusak fasilitas sekolah

Lurah Benda Baru, Pamulang, Kota Tangerang Selatan (Tangsel), Saidun kedapatan melakukan aksi pengrusakan fasilitas SMA Negeri 3 Tangsel yang terletak di Jalan Benda Timur XIA, Benda Baru, Pamulang, Kota Tangsel.

Pengrusakan fasilitas sekolah milik SMA Negeri 3 Kota Tangsel dibenarkan oleh Kapolsek Pamulang, Kompol Supiyanto.

Supiyanto mengatakan, peristiwa itu terjadi pada Jumat, 10 Juli 2020 sekitar pukul 15.30 WIB. 

Halaman
123
Sumber: TribunJakarta
Berita Terkait
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan