Kamis, 11 September 2025

Oknum Pegawai Kelurahan di Tangerang Diduga Tipu Gadis Cantik Ini Puluhan Juta Rupiah untuk Jadi PNS

Kali ini dugaan dilakukan oleh salah seorang Kepala Seksi (Kasi) di Kelurahan Kreo Selatan, Kecamatan Larangan Tangerang berinisial FI.

Editor: Hasanudin Aco
Warta Kota/Andika Panduwinata
FH (22) yang masih kuliah di Tangerang itu mengaku diiming - imingi oknum (FI) masuk kerja di Dinas Pendidikan Kota Tangerang. Namun hingga saat ini janji itu tidak pernah terealisasi. 

Kasus lain

Berita lainnya masih dari Tangerang.

Oknum PNS di Tangerang tipu puluhan orang

Seorang oknum Pegawai Negeri Sipil (PNS) Kota Tangerang terciduk melakukan praktek penipuan perekrutan CPNS di Kota Tangerang.

Penipuan oknum PNS tersebut berhasil dibongkar Satreskrim Polres Metro Tangerang Kota setelah masuknya laporan beberapa korban.

Adalah DR (39) seorang oknum PNS Kota Tangerang berhasil menipu 27 orang yang tergiur untuk masuk ke jajaran Pemerintahan Kota Tangerang melalui jalur singkat.

"Kurang lebih ada 27 yang menjadi korban penipuan tersangka. Adapun modus yang dijanjikan adalah pekerjaan menjadi PNS di Kota Tangerang," terang Kapolrestro Tangerang Kota, Kombes Pol Sugeng Hariyanto, Jumat (3/7/2020).

Berdasarkan pengakuan kepada penyidik, DR berhasil meraup ratusan juta dari 27 korbannya yang diiming-imingi masuk PNS Kota Tangerang.

Satu korbannya dipatok harga mulai dari Rp 80 juta sampai Rp 100 juta.

"Total kerugian korban atau keuntungan yang diambil tersangka kurang lebih Rp 600 juta," kata Sugeng.

Hingga kini, Satreskrim Polres Metro Tangerang Kota masih mendalami modus pelaku dan mencari lagi apakah ada korban lainnya yang tertipu DR.

"Apakah nanti jumlahnya bertambah atau cukup 27 dengan total kerugian itu, ataukah nanti masih bertambah jumlah total kerugian maupun korban di Kota Tangerang masih didalami terus," papar Sugeng.

Untuk meyakinkan korbannya, DR pun membeli baju PNS dan menyambangi satu persatu rumah calon korbannya.

"Ini merupakan barang bukti yang dibeli oleh korban untuk meyakinkan dan dijanjikan. Karena ada beberapa daftar pekerjaan yang dijanjikan kepada korban," ucap Sugeng.

Kini DR sudah dilarikan ke balik jeruji besi Polres Metro Tangerang Kota dan dijerat pasal 378 dan atau 372 KUHPidana tentang Penipuam dan atau Penggelapan.

Halaman
123
Sumber: TribunJakarta
Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan