Propam Bakal Dampingi Pemeriksaan Perwira Polri yang Diduga Lakukan KDRT Terhadap Anaknya
Propam Polri bakal mendampingi pemeriksaan Kombes Pol Rachmat Widodo dalam kasus dugaan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT).
Penulis:
Igman Ibrahim
Editor:
Adi Suhendi
Karena terdapat dua laporan berbeda, kini pihaknya menjadikan satu laporan tersebut di Polres Jakarta Utara.
Baca: Tagih Utang Istri Kombes Sebesar Rp 70 Juta melalui Instagram, Wanita ini Dituntut 2 Tahun Penjara
"Saling lapor KDRT atau penganiayaan satu keluarga akhirnya ditarik semua ke Polres Jakarta Utara laporannya," kata Argo di Jakarta, Minggu (26/7/2020).
Kejadian penganiayaan tersebut terjadi, Jumat (24/7/2020) lalu.
Argo mengatakan saat itu anak Kombes Rachmat bernama Aurellia Renatha mencegah tindakan sang ayah yang sedang menyeret keponakannya yang masih kecil.
Dia mengatakan sang anak melakukan tersebut dengan cara mengigit tangan Kombes Rachmat agar melepaskan seretan yang dilakukan ayahnya.
Baca: Dituntut 2 Tahun Penjara, Ini Perjalanan Kasus Febi, Tagih Utang ke Istri Kombes via Instagram
"RW menyeret keponakannya. Kemudian anaknya melihat dan membela keponakannya supaya tidak diseret bapaknya dengan mengigit berupaya untuk melepaskan itu," jelasnya.
Alih-alih melepas seretan kepada ponakannya, Kombes Rachmat justru menampar anaknya.
Keesokan harinya, Aurelia dan ibunya melaporkan kasus tersebut ke pihak kepolisian.
Sebaliknya, Argo mengatakan Kombes Rachmat juga melaporkan kasus tersebut ke kepolisian karena tak terima digigit anaknya.
"Setelah digigit bapaknya langsung menampar anaknya. Besoknya hari sabtu ibu dan anaknya laporan ke polsek kelapa gading. Kemudian bapak (Kombes Rachmat, Red) laporan ke Polres Jakarta Utara," katanya.