Virus Corona
Seorang Anggota Dewan Positif Covid-19, Gedung DPRD DKI Ditutup Selama 5 Hari
Dia mengatakan, penutupan bakal dilakukan selama lima hari, mulai 29 Juli hingga 2 Agustus 2020
Editor:
Imanuel Nicolas Manafe
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Satu anggota DPRD DKI Jakarta dikabarkan positif virus corona atau Covid-19.
Menindaklanjuti kasus tersebut, Gedung DPRD DKI bakal ditutup untuk sementara.
Baca: Ini Daftar Klaster Covid-19 di Perkantoran di Jakarta, Totalnya Ada 375 Kasus
Hal itu diungkapkan oleh Ketua DPRD DKI Jakarta, Prasetyo Edi Marsudi.
Dia mengatakan, penutupan bakal dilakukan selama lima hari, mulai 29 Juli hingga 2 Agustus 2020.
"Kantor ditutup sementara sampai Senin," ucapnya saat dikonfirmasi, Selasa (28/7/2020).
Selama ditutup, gedung DPRD DKI itu bakal disemprot disinfektan untuk memastikan kembali steril saat digunakan kembali.
"Seluruh gedung mau disemprot, baik gedung lama maupun baru," ujarnya.
Seluruh kegiatan atau agenda rapat DPRD DKI yang sebelumnya telah dijadwalkan dari tanggal 29 Juli hingga 2 Agustus pun ditunda untuk sementara waktu.
"Enggak ada aktivitas sampai Minggu. Senin baru beroperasi lagi," kata politisi senior PDIP ini.
Seperti diberitakan sebelumnya, satu orang anggota DPRD DKI Jakarta dikabarkan terpapar Covid-19.
Hal ini diketahui dari surat edaran terkait penutupan kantor dan penyemprotan disinfektan di gedung DPRD DKI Jakarta.
Dalam surat itu disebutkan, satu anggota dewan Kebon Sirih dan satu pegawai Sekretariat Dewan (Setwan) DPRD DKI dilaporkan positif Covid-19.
Surat ederan ini pun dibenarkan oleh Ketua DPRD DKI Jakarta Prasetyo Edi Marsudi saat dikonfirmasi awak media.
"Iya benar, ada satu anggota (DPRD) dan 1 PNS," ucapnya, Selasa (28/7/2020).
Ia pun menyebut, kini anggota dewan itu saat ini sudah menjalani perawatan di rumah sakit.