Jumat, 7 November 2025

Virus Corona

Kumpulkan Rp 2,4 M dari Pelanggar PSBB, Kasatpol PP DKI: Kita Tak Bangga Menindak Banyak Orang

Arifin berharap sikap disiplin masyarakat timbul karena adanya kesadaran, bukan karena takut dengan petugas di lapangan

WARTA KOTA/WARTA KOTA/NUR ICHSAN
PERPANJANGAN PSBB - Petugas gabungan melakukan pemeriksaan Surat Ijin Keluar Masuk (SIKM) Jakarta terhadap para pengendara di depan pos satlantas Jakarta Barat, unitlantas Kalideres, Jakarta Barat, Kamis (2/7/2020). Hal ini dilakukan terkait perpanjangan masa Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) transisi di ibukota hingga 14 hari ke depan. WARTA KOTA/NUR ICHSAN 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Danang Triatmojo

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Satuan Polisi Pamong Praja ( Satpol PP) DKI Jakarta jadi salah satu aparat penegak hukum yang menindak pelanggar protokol keseharan terkait virus corona atau Covid-19 di masa PSBB Transisi.

Kepala Satpol PP DKI Jakarta, Arifin mengatakan, penegakkan aturan dilakukan dalam rangka mendisiplinkan masyarakat terhadap protokol kesehatan.

Baca: Indonesia Masuk 5 Besar Penambahan Angka Kematian Terbanyak Akibat Covid-19 per 5 Agustus 2020 Sore

Ia berharap masyarakat mengerti tugas Satpol PP tersebut.

"Satpol PP memang dalam posisi terdepan dalam melakukan pencegahan pada warga yang beraktivitas di Jakarta. Kami mohon ini bisa diterima, jangan kemudian Satpol PP dicaci maki, dibenci," kata Arifin dalam diskusi virtual, Rabu (5/8/2020).

"Satpol PP adalah dalam rangka melindungi masyarakat agar tidak tertular Covid-19," ungkapnya.

Arifin berharap sikap disiplin masyarakat timbul karena adanya kesadaran, bukan karena takut dengan petugas di lapangan.

Satpol PP sendiri selama pemberlakuan masa PSBB transisi telah menindak 595 tempat usaha dan 60 kegiatan sosial budaya khususnya industri pariwisata.

Jumlah tersebut merupakan hasil penindakan yang dilakukan Satpol PP sejak 5 Juni hingga 3 Agustus 2020.

Pelanggar perorangan juga tak kalah banyak. Total 62.198 orang melanggar penggunaan masker, sekaligus jadi yang terbanyak.

Dari jumlah tersebut, 6.811 orang dikenai sanksi denda administrasi, sedangkan sisanya memilih sanksi kerja sosial.

Jumlah denda dari pelanggaran masker mencapai Rp1.007.560.000.

Sementara denda dari pelaku usaha sebesar Rp369.850.000, dan denda dari aktivitas sosial budaya dan industri pariwisata sebesar Rp193.500.000.

Jika di total, Pemprov DKI menerima Rp2,47 miliar dari pelanggaran selama PSBB transisi.

Arifin menegaskan, Pemprov DKI tidak bangga karena telah menindak banyak orang.

Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved