Rabu, 10 September 2025

Sakit Hati Dihamili Tanpa Tanggung Jawab, Sekretaris Sewa Eksekutor Bunuh Bosnya di Bekasi

Polda Metro Jaya mengungkap kasus pembunuhan terhadap Hsu Ming Hu (52), pengusaha roti, warga negara Taiwan

Editor: Adi Suhendi
Warta Kota/Budi Malau
Kapolda Metro Jaya Irjen Nana Sudjana memberi keterangan pers terkait pembunuhan WNA Taiwan di Bekasi, Rabu (12/8/2020). 

"Dan korban dimasukan ke dalam mobil Toyota Wish warna abu-abu dan dibawa oleh tersangka S alias A alias J bersama dengan tersangka R," katanya.

Sedangkan tersangka AF membawa mobil fortuner putih milik korban.

Lalu para tersangka pergi meninggalkan lokasi kejadian.

"Kemudian tersangka AF bersama dengan tersangka R mengunakan Mobil Fortuner Warna Putih milik korban kembali lagi ke rumah korban untuk mengecek bercak darah yang tersisa dan membersihkan sisa-sisa bercak darah tersebut yang menempel di sebagian dinding dan lantai runag korban," katanya.

Setelah itu para tersangka melarikan diri.

Karena perbuatannya kata Nana, para Tersangka dikenakan pasal berlapis.

Yakni Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana dengan ancamam pidana mati atau pidana penjara seumur hidup atau paling lama 20 tahun.

Kemudian Pasal 338 KUHP tentang pembunhan dengan pidana penjara paling lama 15 tahun.

Lalu Pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan dengan ancaman hukuman penjara 9 tahun, serta Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan, dengan pidana penjara paling lama 7 tahun.

Penulis: Budi Sam Law Malau

Artikel ini telah tayang di Wartakotalive dengan judul Kesal Dihamili tanpa Tanggungjawab, Sekretaris ini Bunuh Bosnya WN Taiwan di Cikarang

Sumber: Warta Kota
Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan