Senin, 18 Agustus 2025

Virus Corona

Anies Baswedan Resmi Perpanjang PSBB Transisi di Jakarta

Pada kesempatan ini, Gubernur Anies juga menegaskan, setiap aktivitas sosial yang menyebabkan kerumunan akan dihentikan sementara

Youtube/Pemprov DKI Jakarta
Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan. 

Dengan demikian, Gubernur Anies berharap fasilitas kesehatan khususnya di Rumah Sakit sebagai benteng pertahanan terakhir dapat bertahan dalam perjuangan menghadapi pandemi COVID-19 di Jakarta.

"Selama 2 pekan terakhir, terjadi tren peningkatan ruang isolasi dan ICU di Jakarta. Dari 4.456 tempat tidur isolasi, 65% sudah terisi saat ini. Begitupun dengan ruang ICU yang telah disiapkan 483 tempat tidur, kini 67% sudah terisi dengan pasien terkonfirmasi COVID-19. Angka itu semuanya bergerak dalam satu bulan dari kisaran 40-50 persen di bulan Juli. Tren peningkatan ini perlu ditangani bersama, tidak hanya oleh pemerintah. Rumah Sakit, Klinik, Puskesmas, Lab dan berbagai fasilitas kesehatan lainnya bukan sekadar fasilitas bangunan benda mati. Di dalamnya ada tenaga kesehatan yang saat ini merasakan beban yang tidak sederhana."

"Mari kita meringankan beban mereka semua dengan bersama-sama menerapkan protokol kesehatan dan saling mengingatkan untuk mengenakan masker, mencuci tangan dengan rutin, dan menjaga jarak. Jangan ragu dan takut untuk saling mengingatkan," tegas Gubernur Anies.

Melalui perpanjangan PSBB Transisi Fase I ini, Gubernur Anies berharap masyarakat semakin waspada atas potensi penularan COVID-19 di DKI Jakarta.

Apalagi, Gubernur Anies menyebut, data pelanggaran dalam pemakaian masker mengalami peningkatan secara signifikan dalam sepekan terakhir.

Gubernur Anies juga memaparkan akumulasi denda akibat pelanggaran pemakaian masker maupun pelanggaran tempat/fasilitas umum dan kegiatan sosial/budaya hingga 10 Agustus telah mencapai 2,87 miliar rupiah.

"Petugas kami di Satpol PP mendata terkait pelanggaran masker setiap pekannya. Selama periode 1-6 Juli ditemukan 2.556 pelanggar. Lalu, berikutnya terjadi peningkatan terus menerus, yaitu 4.901 pelanggaran selama 7-11 Juli, 5.968 pelanggaran selama 12-19 Juli, dan mencapai puncaknya pada periode 20-29 Juli yaitu 26.337 pelanggar. Pada 30 Juli-3 Agustus angkanya sempat menurun secara signifikan menjadi 7.102 pelanggar. Tapi, pada 4-10 Agustus angkanya kembali meningkat menjadi 17.172 pelanggar," ujar Gubernur Anies.

Gubernur Anies menegaskan bahwa jumlah pelanggar dan denda tersebut bukan semata-mata soal pemerintah memberikan sanksi untuk mendapatkan denda. Namun, itu semua tentang kedisiplinan, keselamatan, dan perlindungan kita bersama.

Gubernur Anies kembali menekankan sanksi denda progresif yang lebih berat bagi pelanggaran berulang kepada individu maupun kantor/tempat usaha, termasuk penutupan bagi tempat yang masih melanggar pada masa PSBB Transisi kali ini.

"Sekaligus kami juga menyampaikan apresiasi sebesar-besarnya kepada masyarakat dan juga tempat usaha yang telah menjalankan protokol kesehatan COVID-19 selama masa PSBB Transisi. Terima kasih kepada kantor, tempat usaha, institusi yang telah membatasi 50% kapasitas pengunjung/karyawannya, memastikan pemakaian masker, menjaga jarak minimal 1 meter, menyediakan tempat mencuci tangan sebelum masuk, dan membersihkan fasilitas dengan disinfektan sebelum/sesudah kegiatan," tutup Gubernur Anies.

Berita Terkait
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan