Pemberlakuan Ganjil Genap untuk Kendaraan Roda Dua Diprotes Warga
Pengendara ojek daring di kawasan Melawai, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Usman (46) tidak setuju menanggapi kebijakan itu.
Editor:
Hasanudin Aco
"Dari kendaraan motor beralih ke transportasi otomatis terjadi penumpukan. Saran saya jangan untuk pengendara motor, enggak tepat," kata Anis.
Ramdani berpendapat kebijakan itu nantinya malah membuat pengendara motor membeli motor lagi dengan pelat nomor sesuai kebutuhan.
Alih-alih menerapkan kebijakan itu, lebih baik pemerintah memperbaiki transportasi umum bagi warganya.
"Kalau motornya pelat genap, otomatis beli lagi yang pelat ganjil. Ngapain naik ojek mending beli motor lagi," pungkasnya.
Diberitakan sebelumnya, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menerbitkan aturan baru terkait pembatasan mobilitas warga selama Pembatasan Sosial Berskala Besar atau PSBB masa transisi.
Aturan itu tertuang dalam Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 80 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan PSBB Masa Transisi Menuju Masyarakat Sehat, Aman, dan Produktif.
Dalam Pasal 8 Pergub itu, Anies menyebutkan pembatasan kendaraan dengan mekanisme ganjil genap berlaku bagi kendaraan roda empat dan roda dua.
"Setiap pengendara kendaraan bermotor beroda 4 (empat) atau lebih dan roda 2 (dua) dengan nomor plat ganjil dilarang melintasi ruas jalan pada tanggal genap," tulis Anies dalam Pergub itu dikutip TribunJakarta.com, Jumat (21/8/2020).