Minggu, 24 Agustus 2025

Pemberlakuan Ganjil Genap untuk Kendaraan Roda Dua Diprotes Warga

Pengendara ojek daring di kawasan Melawai, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Usman (46) tidak setuju menanggapi kebijakan itu.

Editor: Hasanudin Aco
Warta Kota/Nur Ichsan
Petugas Satlantas Polres Metro Jakarta Pusat melakukan razia pelanggaran aturan nomor ganjil genap di Jalan Kyai Caringin, kawasan Cideng, Jakarta Pusat, Selasa (11/8/2020). Dalam razia di hari kedua tersebut petugas masih menjumpai pengendara yang melanggar aturan ini, terutama mereka yang berasal dari luar Jakarta yang tidak mengetahui kalau aturan ganjil genap telah diberlakukan kembali. 

"Dari kendaraan motor beralih ke transportasi otomatis terjadi penumpukan. Saran saya jangan untuk pengendara motor, enggak tepat," kata Anis.

Ramdani berpendapat kebijakan itu nantinya malah membuat pengendara motor membeli motor lagi dengan pelat nomor sesuai kebutuhan.

Alih-alih menerapkan kebijakan itu, lebih baik pemerintah memperbaiki transportasi umum bagi warganya.

"Kalau motornya pelat genap, otomatis beli lagi yang pelat ganjil. Ngapain naik ojek mending beli motor lagi," pungkasnya.

Diberitakan sebelumnya, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menerbitkan aturan baru terkait pembatasan mobilitas warga selama Pembatasan Sosial Berskala Besar atau PSBB masa transisi.

Aturan itu tertuang dalam Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 80 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan PSBB Masa Transisi Menuju Masyarakat Sehat, Aman, dan Produktif.

Dalam Pasal 8 Pergub itu, Anies menyebutkan pembatasan kendaraan dengan mekanisme ganjil genap berlaku bagi kendaraan roda empat dan roda dua.

"Setiap pengendara kendaraan bermotor beroda 4 (empat) atau lebih dan roda 2 (dua) dengan nomor plat ganjil dilarang melintasi ruas jalan pada tanggal genap," tulis Anies dalam Pergub itu dikutip TribunJakarta.com, Jumat (21/8/2020).

Artikel ini telah tayang di Tribunjakarta.com dengan judul Beragam Tanggapan Sejumlah Pengendara Motor Terkait Aturan Terbaru Ganjil Genap

Sumber: TribunJakarta
Berita Terkait
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan