Pemerintah Luncurkan 5 Bantuan untuk Warga Terdampak Pandemi Covid-19, Subsidi Gaji hingga BLT UMKM
Pemerintah luncurkan 5 bantuan untuk masyarakat kecil yang terdampak pandemi Covid-19. Ini jenisnya!
Editor:
ninda iswara
TRIBUNNEWS.COM - Kondisi ekonomi masyarakat di tengah pandemi Covid-19 mengalami keterpurukan.
Banyak orang yang harus kehilangan pekerjaan akibat adanya pandemi Covid-19.
Bahkan sejumlah bidang usaha terpaksa gulung tikar.
Tak sedikit masyarakat yang harus mengalami pemutusan hubungan kerja (PHK).
Terkait kondisi ekonomi yang menurun, pemerintah tak tinggal diam.
Sejumlah bantuan digelontorkan untuk beberapa golongan masyarakat yang mengalami kesulitan akibat pandemi Covid-19.
• Tahap Awal Bantuan Rp 600.000 untuk Karyawan Swasta, Subsidi akan Diberikan ke 7,5 Juta Pekerja
• 6 Syarat Penerima Bantuan Rp 600 Ribu untuk Karyawan Sesuai Aturan Menteri Ditandatangani Menaker

Dana triliunan rupiah digelontorkan oleh pemerintah untuk program jaring pengaman sosial selama pandemi virus corona.
Pemerintah berharap bantuan tersebut bisa mengurangi beban masyarakat yang ekonominya terdampak Covid-19.
Bantuan pemerintah yang di antaranya berwujud bantuan langsung tunai ( BLT) selama pandemi dianggap bisa memitigasi kondisi ekonomi yang memburuk.
Pertumbuhan ekonomi yang minus 4,19 persen di kuartal terakhir bisa dipulihkan dengan naiknya belanja rumah tangga.