Virus Corona
Fakta Anies Baswedan Izinkan Bioskop Dibuka: Disebut Tingkatkan Imum hingga Ancaman Ditutup Lagi
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan memutuskan memberi izin pembukaan bioskop dalam waktu dekat.
Penulis:
Daryono
Editor:
Citra Agusta Putri Anastasia
Juru Bicara Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Covid-19, Prof Wiku Bakti Bawono Adisasmito menyampaikan protokol/aturan terkait pembukaan bioskop/cinema di masa pandemi ini.
"Kami dari tim pakar penanganan Satgas Penanganan Covid-19 telah membuat beberapa kajian selama beberapa minggu terakhir terhadap kemungkinan pembukaan bioskop/cinema."
"Dengan mempertimbangkan berbagai hal yang penting, terutama dari aspek kesehatan, dari aspek sosial, dan aspek ekonomi," kata Wiku dalam video yang diunggah kanal YouTube Metrotvnews, Rabu (26/8/2020).

Adapun terkait aspek kesehatan, Satgas Penanganan Covid-19 telah mempersiapkan protokol/aturan yang harus dipatuhi masayarakat yang hendak menonton di bioskop/cinema.
Berikut protokol kesehatan di bioskop:
a. Skrining usia dan kondisi kesehatan calon pengunjung
Calon pengunjung yang diperbolehkan ke bioskop adalah mereka yang berusia di atas 12 tahun sampai dengan 60 tahun.
Calon pengunjung tersebut juga harus dalam kondisi sehat, artinya tidak memiliki gejala-gejala penyakit.
Di antaranya batuk (kering), demam dengan suhu badan lebih dari 38 derajat Celcius, sakit tenggorokan, pilek/flu bersin-bersin, sesak napas, diare, lemas,dan nyeri sendi di seluruh tubuh.
Selain itu, calon pengunjung dengan penyakit tekanan darah tinggi, penyakit jantung, kencing manis, penyakit paru, penyakit ginjal, dan penyakit kronis lainnya, tidak diperbolehkan ke bioskop/sinema.
b. Online ticketing, menentukan kapasitas lebih dari sama dengan 50 persen
Transaksi pembelian tiket harus dilakukan secara daring atau online.
Hal itu wajib dilakukan agar pihak pelaku industri dapat menentukan kapasitas bioskop, yang mana pengunjung tidak boleh lebih dari 50 persen kapasitas ruangan teater.
c. Membuat dan menyediakan marka antrean jarak 1,5 meter antar individu saat masuk-keluar area bioskop dan ruangan teater
Dengan disediakannya marka antrean jarak, diharapkan pengunjung dapat mengetahui batasan jaga jarak yang harus dipatuhi.