Senin, 25 Agustus 2025

Virus Corona

Fakta Anies Baswedan Izinkan Bioskop Dibuka: Disebut Tingkatkan Imum hingga Ancaman Ditutup Lagi

Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan memutuskan memberi izin pembukaan bioskop dalam waktu dekat.

Penulis: Daryono
Editor: Citra Agusta Putri Anastasia
Dok. BNPB
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan saat menghadiri konferensi pers di Kantor BNPB, Jakarta, Senin (25/5/2020). 

Juru Bicara Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Covid-19, Prof Wiku Bakti Bawono Adisasmito menyampaikan protokol/aturan terkait pembukaan bioskop/cinema di masa pandemi ini.

"Kami dari tim pakar penanganan Satgas Penanganan Covid-19 telah membuat beberapa kajian selama beberapa minggu terakhir terhadap kemungkinan pembukaan bioskop/cinema."

"Dengan mempertimbangkan berbagai hal yang penting, terutama dari aspek kesehatan, dari aspek sosial, dan aspek ekonomi," kata Wiku dalam video yang diunggah kanal YouTube Metrotvnews, Rabu (26/8/2020).

Ketua Tim Pakar Gugus Tugas Nasional Prof Wiku Bakti Bawono Adisasmito saat konferensi pers di Media Center Gugus Tugas Nasional, Jakarta, Kamis (25/6/2020).
Ketua Tim Pakar Gugus Tugas Nasional Prof Wiku Bakti Bawono Adisasmito saat konferensi pers di Media Center Gugus Tugas Nasional, Jakarta, Kamis (25/6/2020). (Tim Komunikasi Publik Gugus Tugas Nasional)

Adapun terkait aspek kesehatan, Satgas Penanganan Covid-19 telah mempersiapkan protokol/aturan yang harus dipatuhi masayarakat yang hendak menonton di bioskop/cinema.

Berikut protokol kesehatan di bioskop: 

a. Skrining usia dan kondisi kesehatan calon pengunjung

Calon pengunjung yang diperbolehkan ke bioskop adalah mereka yang berusia di atas 12 tahun sampai dengan 60 tahun.

Calon pengunjung tersebut juga harus dalam kondisi sehat, artinya tidak memiliki gejala-gejala penyakit.

Di antaranya batuk (kering), demam dengan suhu badan lebih dari 38 derajat Celcius, sakit tenggorokan, pilek/flu bersin-bersin, sesak napas, diare, lemas,dan nyeri sendi di seluruh tubuh.

Selain itu, calon pengunjung dengan penyakit tekanan darah tinggi, penyakit jantung, kencing manis, penyakit paru, penyakit ginjal, dan penyakit kronis lainnya, tidak diperbolehkan ke bioskop/sinema.

b. Online ticketing, menentukan kapasitas lebih dari sama dengan 50 persen

Transaksi pembelian tiket harus dilakukan secara daring atau online.

Hal itu wajib dilakukan agar pihak pelaku industri dapat menentukan kapasitas bioskop, yang mana pengunjung tidak boleh lebih dari 50 persen kapasitas ruangan teater.

c. Membuat dan menyediakan marka antrean jarak 1,5 meter antar individu saat masuk-keluar area bioskop dan ruangan teater

Dengan disediakannya marka antrean jarak, diharapkan pengunjung dapat mengetahui batasan jaga jarak yang harus dipatuhi.

Halaman
1234
Sumber: TribunSolo.com
Berita Terkait
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan