Minggu, 24 Agustus 2025

Ganjil Genap

Tentang Ganjil Genap Jakarta: Temuan Anies Baswedan hingga Hampir 5 Ribu Motor Ditilang

Dua pekan lamanya aturan ganjil genap di DKI Jakarta diberlakukan sejak 9 Agustus 2020, ini fakta-faktanya

Tribunnews/Irwan Rismawan
Pengendara roda dua melintas di Jalan MH Thamrin, Jakarta Pusat, Jumat (21/8/2020). Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan menerbitkan Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 80 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan Pembatasan Sosial Berskala Besar pada Masa Transisi yang didalamnya mengatur ganjil genap berlaku bagi motor pribadi. Tribunnews/Irwan Rismawan 

TRIBUNNEWS.COM - Dua pekan lamanya aturan ganjil genap di DKI Jakarta diberlakukan sejak 9 Agustus 2020.

Dari kurun waktu tersebut, sejumlah kabar terungkap.

Mulai dari temuan Gubernur Anies Baswedan dalam pemberlakuan ganjil genap di tenga pandemi Covid-19.

Baca: Pelanggar Ganjil Genap Tilang Elektronik di DKI Jakarta Meningkat

Sementara, hampir lima ribu kendaraan danggap melanggar dan ditilang oleh Kepolisian saat berlakunya ganjil genap DKI Jakarta.

Temuan Anies

Seperti diberitakan Tribunnews.com sebelumnya, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menyebut saat pihaknya kembali menerapkan sistem ganjil genap pada bulan Agustus, sempat ada kekhawatiran angkutan umum akan penuh seperti saat awal-awal pandemi Covid-19.

"Ternyata kenaikan kendaraan umum itu di bawah 10 persen. Artinya orang tidak lagi bepergian, bukannya orang bepergian, tapi menggunakan kendaraan umum," kata Anies dalam diskusi ABC Indonesia, Jumat (21/8/2020).

Anies pun menjelaskan soal temuan tersebut.

Ternyata, selama berada di kendaraan umum, banyak orang yang memakai masker, tidak bercakap-cakap, serta ada petugas yang menegur jika terjadi pelanggaran.

"Ketika sampai kantor, malah copot masker, malah ngobrol karena ketemu dengan orang yang dikenal. Kita ini kan punya kecenderungan kalau merasa kenal lalu aman, padahal kan mana pula kita tahu kalau yang bersangkutan itu aman atau terpapar tanpa gejala?" katanya.

Baca: Pemberlakuan Ganjil Genap untuk Kendaraan Roda Dua Diprotes Warga

Maka itu, dirinya menegaskan perhatian Pemprov DKI terhadap kendaraan umum sangat penting.

Namun, ada yang perlu ditingkatkan lagi kewaspadaannya, yakni di sektor perkantoran.

"Di tempat-tempat seperti itu tidak ada petugas yang mengingatkan. Kalau di stasiun, ada petugas, ada tulisan. Transjakarta dan KRL juga sama. Jadi ada Proses pengawasan ketat," kata Anies.

"Perhatian kepada kendaraan umum bagus, tapi perhatian kepada perkantoranlah itu yang justru urgen untuk ditingkatkan," pungkasnya.

Seperti diketahui, Pemprov DKI kembali memberlakukan sistem ganjil genap per Senin, 3 Agustus 2020. 

Halaman
1234
Sumber: TribunSolo.com
Berita Terkait
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan