Wanita Maroko Siksa Anaknya hingga Tewas di Apartemen Jakarta Pusat, Polisi Temukan Identitas Palsu
Peristiwa ini terjadi di Apartemen Pavilion, Tanah Abang, Jakarta Pusat, Rabu (2/9/2020) lalu.
Dalam pemeriksaan, ML mengakui bahwa sebelumnya ia mengigit korban karena anak itu ingin melompat dari balkon lantai 12 apartemen.
"Kondisi (korban) beberapa luka lebam, termasuk gigitan," kata Yusri.
Namun yang membuat korban tewas, kata Yusri, adalah adanya benturan benda tumpul bagian belakang kepala.
"Itu hasil autopsi awal, ada dugaan benda tumpul," katanya.
Polisi mengamankan barang bukti berupa beberapa baju korban, tiga hanger berbahan besi, potongan kuku korban, dan hasil visum.
ML akan disangkakan dengan Pasal 76C jo Pasal 80 Ayat (3) Undang-undang Ri No 35 Tahun 2014 perubahan atas Undang-undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman 15 tahun penjara. (Kompas.com/Muhammad Isa Bustomi)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Polisi Temukan Sejumlah Identitas Palsu Saat Tangkap Wanita Maroko yang Aniaya Putrinya hingga Tewas"