Selasa, 2 Juni 2026

PSBB di Jakarta

Jika Tak Tarik Rem Darurat dengan PSBB Lagi, Anies: Tempat Tidur Isolasi akan Penuh 17 September

Anies menyebutkan, DKI Jakarta memiliki 190 rumah sakit dan 67 di antaranya dijadikan RS rujukan Covid-19. Saat ini semua tempat tidur hampir penuh.

Tayang:
Editor: Ifa Nabila
Tangkap layar channel YouTube PEMPROV DKI JAKARTA
Jakarta Darurat Wabah Covid-19, Anies Tarik Rem dan Terapkan PSBB Seperti Awal Pandemi 

TRIBUNNEWS.COM - Gubernud DKI Jakarta Anies Baswedan akhirnya menarik rem darurat dengan kembali menerapkan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) seperti di awal wabah.

Jika tidak, maka angka pasien Covid-19 akan semakin tinggi dan diperkirakan tempat tidur isolasi akan penuh pada 17 September 2020 nanti.

Anies menyebutkan, DKI Jakarta memiliki 190 rumah sakit dan 67 di antaranya dijadikan RS rujukan Covid-19. Namun saat ini semua tempat tidur hampir penuh.

Tingkat keterpakaian tempat tidur mencapai 77 persen.

Baca: Jakarta Darurat Wabah Covid-19, Anies Tarik Rem dan Terapkan PSBB Seperti Awal Pandemi

"Tetapi saat ini ambang batas hampir melampaui. Dua angka kapasitas kita keterpakaian tempat tidur dan ICU. Kapasitas ini dipengaruhi tenaga kesehatan yang mampu menangani wabah. Saat ini Jakarta memiliki 4.053 isolasi, per kemarin menjadi 77 persen terpakai," kata Anies dalam konferensi pers di Balai Kota, Rabu (9/9/2020).

Menurut Anies bila tak ditarik rem darurat maka tempat tidur isolasi dan ICU akan penuh dan tidak mampu menampung pasien Covid-19.

"Dan bila ini berjalan terus tidak ada pengereman, dari data tanggal 17 September tempat tidur diisolasi akan penuh dan tidak bisa menampung Covid-19 lagi," ucapnya.

Selain itu, kapasitas ICU juga mulai mengkhawatirkan dan diprediksi akan penuh pada 15 September 2020.
"Di sini kapasitas ICU 528 tempat tidur, bila kenaikan berjalan terus, tren naik terus maka 15 September akan penuh," tutur Anies.

Diketahui, Anies memutuskan untuk menarik rem darurat dan kembali menerapkan PSBB.

Baca: Anies Cabut PSBB Transisi, Mulai Senin Depan Perkantoran di Jakarta Wajib Kerja dari Rumah

PSBB akan kembali diterapkan mulai 14 September 2020 mendatang.

Anies menyebutkan, keputusan ini diambil dengan mempertimbangkan sejumlah faktor yakni ketersediaan tempat tidur rumah sakit yang hampir penuh dan tingkat kematian yang tinggi.

"Tidak ada banyak pilihan bagi Jakarta kecuali untuk menarik rem darurat sesegera mungkin," ujar Anies.

"Dalam rapat Gugus Tugas Percepatan Pengendalian Covid-19 di Jakarta, disimpulkan bahwa kita akan menarik rem darurat yang itu artinya kita terpaksa kembali menerapkan pembatasan sosial berskala besar seperti pada masa awal pandemi dulu," kata dia. (Kompas.com/Ryana Aryadita Umasugi)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Anies: Bila Tidak Tarik Rem Darurat, Tempat Tidur Isolasi Akan Penuh pada 17 September"

Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2026 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved