Kamis, 11 September 2025

Virus Corona

Jakarta PSBB Total, Ini Deretan Kebijakan Anies Baswedan: Batasi Transportasi dan Luncurkan Bansos

Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan kembali melakukan PSBB untuk menekan meluasnya penyebaran Covid-19.

Penulis: Inza Maliana
Tangkap layar channel YouTube PEMPROV DKI JAKARTA
Jakarta Darurat Wabah Covid-19, Anies Tarik Rem dan Terapkan PSBB Seperti Awal Pandemi 

Anies menegaskan, WFH bukan berarti meliburkan kegiatan perekonomian, namun kembali menugaskan warga untuk bekerja dari rumah.

"Bukan kegiatan-kegiatan usahanya yang berhenti, tapi bekerja di kantor nya yang di tiadakan."

"Kegiatan usaha jalan terus kegiatan kantor jalan terus tapi perkantoran di gedungnya yang tidak diizinkan untuk beroperasi," terang Anies.

Transportasi Umum Dibatasi

Selain itu, kebijakan lain yang juga diberlakukan, membatasi transportasi umum secara ketat.

Hal itu untuk membatasi pergerakan warga demi menekan penyebaran Covid-19.

Batasan itu meliputi pengurangan kapasitas penumpang dalam satu kendaraan.

Kemudian, jam operasional transportasi umum juga akan dibatasi, hanya bisa beroperasi pada jam-jam yang sudah ditentukan.

"Untuk transportasi umum akan kembali kita batasi secara ketat jumlah dan jamnya," ujar Anies.

Warga antre untuk melanjutkan perjalanan menggunakan bus Transjakarta di Halte Harmoni, Jakarta Pusat, Kamis (6/8/2020). Pengguna transportasi massal bus Transjakarta meningkat pada hari pertama penindakan sistem ganjil-genap di Jakarta. (Warta Kota/Angga Bhagya Nugraha)
Warga antre untuk melanjutkan perjalanan menggunakan bus Transjakarta di Halte Harmoni, Jakarta Pusat, Kamis (6/8/2020). Pengguna transportasi massal bus Transjakarta meningkat pada hari pertama penindakan sistem ganjil-genap di Jakarta. (Warta Kota/Angga Bhagya Nugraha) (WARTAKOTA/Angga Bhagya Nugraha)

Baca: Rem Darurat Ditarik, Anies Hentikan Kegiatan Perkantoran, 11 Sektor Usaha Ini Boleh Beroperasi

Kendati demikian, belum dijelaskan secara rinci terkait pembatasan jumlah penumpang dan jam operasional yang akan dilakukan pada PSBB kali ini.

Namun, berkaca dari kebijakan PSBB pertama yang diterapkan pada 10 April lalu, transportasi umum di Jakarta hanya diperkenankan beroperasi pada pukul 06.00 WIB hingga pukul 18.00 WIB, dikutip dari Kompas.com.

Sementara, pembatasan jumlah orang, setiap kendaraan hanya diperkenankan mengangkut penumpang tidak lebih dari 50 persen kapasitas normal dan tidak mengizinkannya untuk terisi penuh.

Ganjil genap kendaraan ditiadakan kembali

Pemprov DKI Jakarta juga berencana untuk kembali meniadakan sistem ganjil genap kendaraan berdasarkan nomor polisi yang berlaku di sejumlah ruas jalan.

"Ganjil genap untuk sementara ditiadakan," kata Anies.

Halaman
123
Sumber: TribunSolo.com
Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan