Sabtu, 23 Agustus 2025

Virus Corona

Kebijakan Rem Darurat Gubernur Anies Baswedan di Jakarta Berlaku Mulai 14 September 2020

Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengambil langkah 'rem darurat' demi memutus mata rantai penularan Covid-19 yang terus meningkat.

Editor: Sanusi
HERUDIN/HERUDIN
Suasana warga melintas di Jalan MH Thamrin Jakarta, Rabu (13/5/2020). Pemprov DKI Jakarta mulai menerapkan sanksi kepada warga yang melanggar penerapan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) mulai dari aturan berkendara hingga pemakaian masker di luar rumah. Sanski tersebut berupa teguran hingga denda uang. TRIBUNNEWS/HERUDIN 

Berbeda dengan kafe dan restoran, Anies memutuskan menutup operasional tempat hiburan dan sekolah.

"Seluruh tempat hiburan akan ditutup. Kegiatan belajar tetap berlangsung di rumah," ungkap Anies

Seperti diketahui, Anies memutuskan untuk menarik rem darurat dan kembali menerapkan pembatasan sosial berskala besar (PSBB).

Anies menyebutkan, keputusan ini diambil dengan mempertimbangkan sejumlah faktor yakni ketersediaan tempat tidur rumah sakit yang hampir penuh dan tingkat kematian yang tinggi.

"Tidak ada banyak pilihan bagi Jakarta kecuali untuk menarik rem darurat sesegera mungkin," ujar Anies.

"Dalam rapat gugus tugas percepatan pengendalian Covid-19 di Jakarta disimpulkan bahwa kita akan menarik rem darurat yang itu artinya kita terpaksa kembali menerapkan pembatasan sosial berskala besar seperti pada masa awal pandemi dulu," kata dia.

Menurut Anies, keputusan ini juga mengikuti aturan Presiden Joko Widodo yang meminta kesehatan lebih dipentingkan.

Diketahui, PSBB transisi di DKI Jakarta berakhir pada Kamis (10/9/2020) besok.

PSBB transisi ini telah diberlakukan sejak 5 Juni 2020 lalu. PSBB transisi mulanya dilaksanakan selama 28 hari atau sampai 2 Juli 2020.

Pemerintah Provinsi DKI Jakarta melalui website resmi penanganan Covid-19, corona.jakarta.go.id, memberikan informasi update kasus corona.

Berdasarkan pantauan Tribunnews pada Rabu (9/9/2020) pukul 18.30 WIB, diketahui orang terkonfirmasi positif bertambah 1.026 kasus baru.

Total ada 49.837 orang telah terpapar Covid-19 dan 11.245 di antaranya merupakan orang berstatus positif aktif.

Berdasarkan penambahan kasus di atas, DKI Jakarta mencatat jumlah penambahan kasus baru terbanyak di Indonesia pada hari ini.

Di hari sebelumnya, Selasa (8/9/2020) DKI Jakarta juga mencatat penambahan kasus sebanyak 1.015 orang.

Selama dua hari berturut-turut, kasus positif di wilayah DKI Jakarta di atas 1.000 kasus baru terkonfirmasi positif.

 Gubernur Anies: Saat Ini Kondisi Darurat, Lebih Darurat dari Kondisi Awal Pandemi Covid-19

 Dua Kali Kalah Telak di Kroasia, Shin Tae-yong Beri Materi Latihan Khusus ke Pemain Timnas U-19

 Deretan Hal Seputar Kontroversi Film Mulan, Aksi Boikot hingga Kini Disney yang Dikecam

Halaman
1234
Sumber: TribunJakarta
Berita Terkait
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan