Jumat, 22 Agustus 2025

Virus Corona

Kebijakan Rem Darurat Gubernur Anies Baswedan di Jakarta Berlaku Mulai 14 September 2020

Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengambil langkah 'rem darurat' demi memutus mata rantai penularan Covid-19 yang terus meningkat.

Editor: Sanusi
HERUDIN/HERUDIN
Suasana warga melintas di Jalan MH Thamrin Jakarta, Rabu (13/5/2020). Pemprov DKI Jakarta mulai menerapkan sanksi kepada warga yang melanggar penerapan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) mulai dari aturan berkendara hingga pemakaian masker di luar rumah. Sanski tersebut berupa teguran hingga denda uang. TRIBUNNEWS/HERUDIN 

Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Dionisius Arya Bima Suci

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengambil langkah 'rem darurat' demi memutus mata rantai penularan Covid-19 yang terus meningkat.

Artinya, DKI bakal kembali melakukan sejumlah pembatasan untuk mengurangi mobilitas warganya.

Meski demikian, kebijakan ini tak akan langsung diterapkan.

Anies menyebut, kebijakan ini mulai efektif berlaku pada 14 September mendatang.

Dengan demikian, kegiatan perkantoran bakal kembali dihentikan mulai Senin depan.

"Ini hanya sebagai ancang-ancang, mulai tanggal 14 September kegiatan perkantoran yang non esensial diharuskan melaksanakan kegiatan bekerja dari rumah," ucapnya, Rabu (9/9/2020).

"Bukan kegiatan usahanya berhenti, tapi bekerja di kantor yang ditiadakan," tambahnya.

Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan resmi menghentikan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) masa transisi.
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan resmi menghentikan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) masa transisi. (ISTIMEWA)

Pengecualian diberikan kepada bidang usaha yang dinilai esensial dengan tetap memperhatikan protokol kesehatan

"Akan ada 11 bidang esensial yang boleh tetap berjalan dengan operasi minimal. Jadi, tidak boleh beroperasi seperti biasa," ujarnya.

Kemudian, tempat hiburan yang dikelola Pemprov DKI, seperti Ragunan, Ancol, dan taman-taman kota bakal ditutup kembali.

"Kegiatan usaha makanan, rumah makan, restoran, kafe diperbolehkan untuk tetap beroperasi. Tapi, tidak diperbolehkan menerima pengunjung makan ditempat," kata dia.

Meski demikian, Anies tak menyebut sampai kapan 'rem darurat' ini bakal diterapkan.

Gubernur Anies: Saat Ini Kondisi Darurat

Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan, mengeluarkan kebijakan rem darurat atau emergency break policy.

Halaman
1234
Sumber: TribunJakarta
Berita Terkait
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan