Virus Corona
Kebijakan Rem Darurat Gubernur Anies Baswedan di Jakarta Berlaku Mulai 14 September 2020
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengambil langkah 'rem darurat' demi memutus mata rantai penularan Covid-19 yang terus meningkat.
Editor:
Sanusi
Sedangkan, korban yang meninggal dunia bertambah 17 orang, sehingga total ada 1.347 orang meninggal akibat Covid-19 di wilayah DKI Jakarta.
Kabar baiknya, 37.245 orang telah dinyatakan sembuh dari paparan virus yang pertama kali ditemukan di Kota Wuhan, China ini.
Angka di atas hasil penambahan 794 kasus sembuh baru di DKI Jakarta.
Catatan:
Ada perbedaan data terkait kasus baru terkonfirmasi positif Covid-19 di DKI Jakarta.
BNPB menyebut, penambahan kasus ada 1.004 sedangkan corona.jakarta.go.id melaporkan ada 1.026 kasus baru.
Kebijakan Rem Darurat Gubernur Anies di Jakarta Mulai Berlaku 14 September 2020
Artikel ini telah tayang di Tribunjakarta.com dengan judul Kebijakan Rem Darurat Gubernur Anies di Jakarta Mulai Berlaku 14 September 2020,