Sabtu, 23 Agustus 2025

Virus Corona

Kebijakan Rem Darurat Gubernur Anies Baswedan di Jakarta Berlaku Mulai 14 September 2020

Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengambil langkah 'rem darurat' demi memutus mata rantai penularan Covid-19 yang terus meningkat.

Editor: Sanusi
HERUDIN/HERUDIN
Suasana warga melintas di Jalan MH Thamrin Jakarta, Rabu (13/5/2020). Pemprov DKI Jakarta mulai menerapkan sanksi kepada warga yang melanggar penerapan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) mulai dari aturan berkendara hingga pemakaian masker di luar rumah. Sanski tersebut berupa teguran hingga denda uang. TRIBUNNEWS/HERUDIN 

Sedangkan, korban yang meninggal dunia bertambah 17 orang, sehingga total ada 1.347 orang meninggal akibat Covid-19 di wilayah DKI Jakarta.

Kabar baiknya, 37.245 orang telah dinyatakan sembuh dari paparan virus yang pertama kali ditemukan di Kota Wuhan, China ini.

Angka di atas hasil penambahan 794 kasus sembuh baru di DKI Jakarta.

Catatan:

Ada perbedaan data terkait kasus baru terkonfirmasi positif Covid-19 di DKI Jakarta.

BNPB menyebut, penambahan kasus ada 1.004 sedangkan corona.jakarta.go.id melaporkan ada 1.026 kasus baru.

Kebijakan Rem Darurat Gubernur Anies di Jakarta Mulai Berlaku 14 September 2020

Artikel ini telah tayang di Tribunjakarta.com dengan judul Kebijakan Rem Darurat Gubernur Anies di Jakarta Mulai Berlaku 14 September 2020, 

Sumber: TribunJakarta
Berita Terkait
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan