Sabtu, 30 Agustus 2025

Virus Corona

Lima Faktor Pembatasan dalam PSBB di DKI Jakarta Dua Pekan ke Depan

Anies mengatakan penerapan PSBB tersebut berdasarkan meningkatkanya kasus aktif covid-19 selama 12 hari terakhir yakni sejak 1 September 2020.

Penulis: Gita Irawan
Editor: Hasanudin Aco
Warta Kota/Henry Lopulalan
Petugas menyemprotkan cairan disinfektan ke salah satu wahana permainan di Dunia Fantasi (Dufan), Taman Impian Jaya Ancol, Ancol, Jakarta Utara, Minggu(12/9/2020). Pada Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) transisi, Ancol masih menjadi tempat tujuan berlibur bagi warga Jakarta. Dengan adanya rencana pemberlakuan kembali PSBB total, pihak pengelola Ancol menunggu keputusan Pemprov DKI Jakarta apakah akan tetap buka dengan protokol kesehatan atau kembali tutup. Warta Kota/Henry Lopulalan 

Meski angka kematian berdasarkan statistik tersrbut menurun, namun kata Anies, secara nominal pasien covid-19 yang meninggal mengalami kematian meninngkat.

"Ini adalah gambaran situasi di Jakarta. Bahwa 12 hari terakhir kita mengalami masalah yang cukup menantang. Langkah-langkah ke depan adalah pembatasan sehingga kita memasuki fase pembatasan yang berbeda dibandingkan dengan masa transisi kemarin," kata Anies.

Anies juga menjelaskan dasar hukum dari PSBB selama dua pekan ke depan adalah Peraturan Gubernur nomor 88 tahun 2020 yang ditetapkan pada hari ini Minggu 13 September 2020.

"Perlu saya garisbawahi di sini bahwa pengelolaan PSBB di Jakarta diatur ada tiga Pergub. Pergub nomor 33 tahun 2020 tentang pelaksanaan PSBB yang ditetapkan pada 9 April 2020. Kemudian Pergub nomor 79 tahun 2020 yang ditetapkan pada tanggal 19 Agustus terkait penerapan disiplin dan penegakan hukum protokol kesehatan. Lalu Pergub nomor 88 tahun 2020 ditetapkan 19 September tentang perubahan Pergub nomor 33," kata Anies.

Berita Terkait
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan