Demo di Jakarta
Profil Kompol Cosmas Kaju Gae, Duduk di Samping Sopir Rantis Brimob Saat Lindas Ojol
Saat peristiwa tertabraknya Affan Kurniawan, Rantis Barracuda dikemudikan Bripka Rohmat. Kompol Cosmas Kaju Gae duduk di samping Rohmat
Editor:
Erik S
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kompol Cosmas Kaju Gae merupakan perwira menengah Brimob Polda Metro Jaya yang berada dalam kendaraan taktis (Rantis) Baraccuda saat insiden yang menewaskan driver ojek online (Ojol) Affan Kurniawan (21) di Pejompongan, Tanah Abang, Jakarta Pusat, Kamis (28/8/2025) malam.
Di dalam rantis tersebut, ada tujuh anggota Brimob Polda Polda Metro Jaya.
Selain Kompol Cosmas Kaju Gae, ada Aipda M Rohyani, Briptu Danang, Bripda Mardin, Bripka Rohmat, Baraka Jana Edi, dan Baraka Yohanes David.
Baca juga: Singgung Perintah Presiden dan Kapolri, Kadiv Propam akan Usut Tuntas Kasus Rantis Lindas Ojol
Saat peristiwa tertabraknya Affan Kurniawan, Rantis Barracuda dikemudikan Bripka Rohmat.
Kemudian posisi Kompol Cosmas Kaju Gae saat kejadian duduk di samping pengemudi.
Sementara Aipda M Rohyani, Briptu Danang, Bripda Mardin, Baraka Jana Edi, dan Baraka Yohanes David duduk di belakang.
Sosok ketujuh anggota Brimob tersebut diungkap Kapolda Metro Jaya Irjen Asep Edi Suheri.
"Kompol C, Kompol Cosmas Kaju Gae," ujar Asep Edi, di hadapan massa mahasiswa di Markas Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Jumat (29/8/2025).
Sosok Kompol Cosmas
Berdasarkan penelusuran Tribunnews.com, Kompol Cosmas diketahui menjabat sebagai Komandan Batalyon C Resimen IV Pasukan Pelopor Korps Brimob.
Hal tersebut diketahui dari unggahan akun Instagram polres_karawang.
Dari postingan tertanggal 12 April 2025, Kapolres Karawang bersilaturahmi dengan Kompol Cosmas.
Ia pun diketahui pernah menjadi Ps Wadanden Denbang Satuan Bantuan Teknis Pasukan Gegana Korps Brimob Polri dan Ps Kakorta Satuan Latihan Korps Brimob Polri.
Baca juga: Mengenal Rimueng Mobil Rantis Brimob yang Tewaskan Driver Ojol, Ini Spesifikasi dan Fungsinya
Tak hanya itu, ia juga pernah menjabat sebagai Wakil Kepala Subden I Den D Korps Brimob Polri.
Terbukti Melanggar Kode Etik Profesi Kepolisian
Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Polri memastikan tujuh anggota Brimob yang terlibat dalam kasus tertabraknya pengemudi Ojol Affan Kurniawan terbukti melanggar kode etik profesi kepolisian.
Atas hal tersebut, ketujuh anggota Brimob tersebut dijatuhi sanksi penempatan khusus (patsus) selama 20 hari di Mabes Polri.
Demo di Jakarta
Demonstran di Mako Brimob Kwitang Bubarkan Diri, Jalan Kramat Kwitang Arah Tugu Tani Steril |
---|
Tragedi Driver Ojol Affan Kurniawan, Indonesia Berduka, Usut Tuntas |
---|
MRT Jakarta Tutup Stasiun Istora dan Senayan Usai Kericuhan Massa di Polda Metro Jaya |
---|
Kisah Sopir Angkot Angkut Mahasiswa UI yang Demo di Polda Metro, Mengaku Tak Capek Antar Demonstran |
---|
Ahok Buka Suara soal Brimob Lindas Driver Ojol, Berawal dari DPR Tak Mau Dengar Aspirasi Rakyat |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.