Minggu, 17 Agustus 2025

PSBB di Jakarta

PSBB di Jakarta Berlaku Hari Ini, Berikut Aturan Baru dan Sanksi yang Diberikan Jika Melanggar

PSBB kembali diberlakukan di Jakarta mulai Senin (14/9/2020) hari ini. Simak aturan baru dan sanksi yang diberikan jika masih melanggar.

TRIBUN/HO/PEMPROV DKI JAKARTA
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan (tiga kiri) didampingi Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Nana Sujana (dua kanan) Pangdam Jaya Mayjen TNI Dudung Abdurrachman (dua kiri), Wakil Gubernur Ahmad Riza Patria (kiri), juru bicara Satgas Penanganan Covid-19 Prof. Wiku Adisasmito (kanan), dan Kajati DKI Jakarta Asri Agung Putra (tiga kanan) memberikan pernyataan terkait pemberlakuan kembali PSBB Total di Balai Kota Jakarta, Minggu (13/9/2020). Anies kembali memberlakukan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) total di wilayah DKI Jakarta terhitung sejak Senin 14 September 2020. Keputusan tersebut diambil setelah peningkatan penyebaran Covid-19 semakin meningkat tak terkendali. TRIBUNNEWS/HO/PEMPROV DKI JAKARTA 

- Bahan pangan, makanan, minuman

- Energi

- Komunikasi dan teknologi informasi

- Keuangan, Perbankan, Sistem Pembayaran, Pasar Modal

- Logistik

- Perhotelan

- Konstruksi

- Industri strategis (Industri strategis yang beroperasi di Jakarta wajib menerapkan protokol kesehatan secara ketat dan pembatasan kapasitas 50%)

- Pelayanan dasar, utilitas publik dan industri yang ditetapkan sebagai objek vital nasional dan objek tertentu.

- Kebutuhan sehari-hari

Baca: POPULER NASIONAL: Kronologi Syekh Ali Jaber Ditikam | Aturan Baru PSBB di Jakarta Mulai Hari Ini

B. Kegiatan yang Ditutup

Sementara, terdapat pula berbagai sektor pusat kegiatan diharuskan untuk tutup sementara, diantaranya:

- Sekolah dan institusi pendidikan

- Kawasan pariwisata dan taman rekreasi

- Taman kota dan RPTRA

Halaman
1234
Sumber: TribunSolo.com
Berita Terkait
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan