Senin, 18 Agustus 2025

PSBB di Jakarta

PSBB di Jakarta Berlaku Hari Ini, Berikut Aturan Baru dan Sanksi yang Diberikan Jika Melanggar

PSBB kembali diberlakukan di Jakarta mulai Senin (14/9/2020) hari ini. Simak aturan baru dan sanksi yang diberikan jika masih melanggar.

TRIBUN/HO/PEMPROV DKI JAKARTA
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan (tiga kiri) didampingi Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Nana Sujana (dua kanan) Pangdam Jaya Mayjen TNI Dudung Abdurrachman (dua kiri), Wakil Gubernur Ahmad Riza Patria (kiri), juru bicara Satgas Penanganan Covid-19 Prof. Wiku Adisasmito (kanan), dan Kajati DKI Jakarta Asri Agung Putra (tiga kanan) memberikan pernyataan terkait pemberlakuan kembali PSBB Total di Balai Kota Jakarta, Minggu (13/9/2020). Anies kembali memberlakukan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) total di wilayah DKI Jakarta terhitung sejak Senin 14 September 2020. Keputusan tersebut diambil setelah peningkatan penyebaran Covid-19 semakin meningkat tak terkendali. TRIBUNNEWS/HO/PEMPROV DKI JAKARTA 

- Sarana olahraga publik (olahraga dilakukan secara mandiri di lingkungan sekitar rumah)

- Tempat resepsi pernikahan (Pernikahan dan pemberkatan perkawinan dapat dilakukan di KUA atau kantor catatan sipil)

C. Kegiatan yang Dibatasi

Adapun Gubernur Anies Baswedan membatasi kegiatan esensial dengan 50 persen pegawai.

Berikut beberapa tempat yang boleh beroperasi dengan maksimal 50 persen pegawai:

1. Kantor perwakilan negara asing dan/atau organisasi internasional dalam menjalankan fungsi diplomatik dan konsuler serta fungsi lainnya.

2. BUMN/BUMD yang turut serta dalam penanganan Covid-19 dan/atau dalam pemenuhan kebutuhan pokok masyarakat.

3. Organisasi kemasyarakatan lokal dan internasional yang bergerak pada sektor sosial dan/atau kebencanaan

Sedangkan untuk pengaturan kantor pemerintahan, dapat beroperasi sesuai Permen PAN-RB.

Dalam Permen tersebut, kantor pemerintah di zona dengan risiko tinggi, maksimal pegawai dibatasi dengan 25 persen pegawai.

Namun itu tidak berlaku di kantor pemerintah yang bersifat pelayanan langsung kepada publik, yang terkait dengan kebutuhan mendasar, seperti pemadam kebakaran, kesehatan, dll.

Bila ditemukan kasus positif pada kegiatan-kegiatan tersebut, maka seluruh usaha dan kegiatan ditutup paling sedikit selama tiga hari operasi.

Baca: PSBB Berlaku di DKI Jakarta Mulai Hari Ini, Stok BBM dan LPG Dinyatakan Aman

D. Pusat Kegiatan Tetap Beroperasi dengan Ketentuan

Ada beberapa tempat yang diperbolehkan untuk beroperasi dengan kondisi tertentu.

Berikut, tempat-tempat yang diperbolehkan beroperasi, namun dengan kondisi tertentu:

Halaman
1234
Sumber: TribunSolo.com
Berita Terkait
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan