Kasus Mutilasi di Apartemen
Laeli Sempat Mengajar Les Mahasiswa untuk Membiayai Hidupnya Bersama Pasangan Kumpul Kebo Fajri
Laeli sempat tertidur karena kelelahan saat proses mutilasi, sementara Fajri bermain game online sembari menunggu Laeli terbangun dari tidurnya.
Penulis:
Igman Ibrahim
Editor:
Dewi Agustina
Yusri mengatakan, kedua tersangka memiliki masalah ekonomi untuk mencukupi kebutuhan sehari-hari.
"Mereka mengakui sudah beberapa hari tidak makan sehingga timbul niatan untuk melakukan pemerasan. Awalnya pemerasan pada korban, kemudian mencari, yang terdekat adalah korban mutilasi ini," ucap Yusri.
Selain untuk biaya makan, keduanya juga terdesak ekonomi untuk membayar indekos.
Yusri mengungkapkan, selama ini DAF dan LAS tinggal bersama di sebuah indekos.
DAF sendiri sebenarnya sudah berkeluarga, namun akhirnya berpisah karena kehadiran LAS.

"DAF ini sebenarnya sudah memiliki keluarga tetapi sempat pecah dengan kehadiran L ini," kata Yusri.
Kebutuhan ekonomi keduanya, lanjut Yusri, sebenarnya sempat tercukupi ketika LAS masih mengajar les bagi para mahasiswa. Namun LAS tak lagi bekerja akibat pandemi.
"LAS sempat mengajar les untuk mahasiswa mahasiswi suatu perguruan, karena dia ahli dalam kimia ya," tuturnya.
Tersangka Laeli diketahui merupakan lulusan Fakultas MIPA Universitas Indonesia. Ia juga pernah mengikuti olimpiade Kimia tingkat provinsi.
Baca: Air Mata Orang Tua Rinaldi Tak Berhenti Menetes Saat Jenazah Dikebumikan di TPU Nologaten Sleman
Perkenalan Rinaldi dengan para tersangka berawal dari aplikasi Tinder.
Perkenalan Rinaldi dan Laeli dari Tinder berlanjut dengan obrolan lewat WhatsApp.
Laeli dan Fajri yang sedang butuh uang lalu menyusun niat jahat dengan membunuh Rinaldi dan menggasak habis hartanya.
Laeli lalu mengajak Rinaldi bertemu di Apartemen Pasar Baru Mansion, Jakarta Pusat, pada 9 September 2020.
Sebelumnya, Laeli lebih dulu menyewa apartemen itu untuk tanggal 7-12 September 2020 via RedDoorz.
Rinaldi dan Laeli lalu bertemu di apartemen yang disewa Laeli.
Sebelum keduanya masuk, Djumadil sudah berada di dalam dan bersembunyi di kamar mandi menunggu waktu yang tepat untuk membunuh Rinaldi.
Laeli dan Fajri kini telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus pembunuhan disertai mutilasi terhadap korban Rinaldi.
Sejoli ini dijerat dengan pasal berlapis mulai dari Pasal 338, 340, hingga 365, dengan ancaman hukuman mati. (tribun network/igm/dod)