Jumat, 12 September 2025

Klinik Aborsi Ilegal

Janin yang Digugurkan di Klinik Jalan Percetakan Negara Berlatar Belakang Hubungan di Luar Nikah

Pelaku berinisial DK yang bertindak sebagai dokter di klinik itu juga dipastikan bukan dokter.

Penulis: Igman Ibrahim
Editor: Dewi Agustina
WARTAKOTA/Angga Bhagya Nugraha
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus (tengah), didampingi Wadir Krimum Polda Metro Jaya AKBP Jean Calvijn Simanjuntak (kanan) memberikan keterangan kepada wartawan terkait pengunfkapan praktek aborsi ilegal di Mapolda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Rabu (23/9/2020). Praktek ilegal aborsi yang sudah belasan tahun beroprasi ini diungkap Polisi dengan menangkap 10 orang tersangka dan sejumlah barang bukti. (Warta Kota/Angga Bhagya Nugraha) 

Para calo ini bahkan mendapat jatah sangat besar.

Calo ini mendapat 50 persen dari harga yang disepakati antara pasien dengan klinik.

Baca: Praktek Aborsi di Jalan Percetakan Negara Hanya Mau Layani Usia Kandungan 12 Minggu

Sementara pihak klinik yang mendapat 50 persen harus berbagi dengan dokter dan semua pekerja lainnya.

"Yang jelas adalah apabila pasien ini datang dengan menggunakan website, pembagiannya 50 persen untuk calo yang ada di website itu yang mengantarkan, dan 50 persen untuk pemilik aborsi. Yang 50 persen ini dibagi oleh tim pendukung dan pemilik tempat aborsi," ungkap dia.

Calvijn mengatakan, dalam situs klinikaborsiresmi.com tertera nomor telepon yang bisa dihubungi yang rupanya milik para calo.

Cara kerjanya, lanjut Calvijn, ketika mendapat calon pasien, mereka akan mencari lokasi klinik aborsi yang memang sudah terafiliasi.

"Kita melihat skema yang ada jaringan ini siapapun pasien yang membuka web tersebut ternyata nomornya sudah tertera di situ baru mereka menghubungi tempat-tempat aborsi yang mereka ketahui. Ini kita mendalaminya," kata dia.

Baca: Fakta Aborsi Ilegal di Jakarta Pusat: Gugurkan 32.760 Janin, Dokter Abal-abal Hingga Raup Rp 10 M

Dalam kasus ini polisi telah menetapkan 10 orang sebagai tersangka. Yakni LA, DK, NA, MM, YA, RA, LL, ED, SM, dan RS.

Mereka merupakan pemilik klinik, dokter, kasir, calo hingga salah satu pasien.

Atas perbuatannya, para tersangka itu terancam hukuman maksimal 10 tahun penjara.(tribun network/igm/dng/dod)

Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan