Minggu, 17 Agustus 2025

PSBB di Jakarta

Walkot Jakbar Bentuk Tim Satgas Sasar Perusahaan dan Pelaku Usaha "Kucing-kucingan" dengan Petugas

Walkot Jakbar bentuk tim Satgas Penegakan Covid-19 yang terdiri dari 5 SKPD untuk sasar perusahaan dan pelaku usaha yang langgar aturan PSBB.

Tribunnews/Jeprima
Sejumlah pekerja bergegas pulang usai bekerja di kawasan Sudirman, Jakarta Pusat, Senin (14/9/2020). Pemerintah Provinsi DKI memberlakukan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) ketat mulai hari ini hingga dua pekan ke depan untuk meredam penyebaran virus corona (Covid-19). Kapasitas karyawan dalam gedung perkantoran baik pemerintah maupun swasta dibatasi maksimal hanya 25 persen. Tribunnews/Jeprima 

"Ada 69 perusahaan ditutup karena ada yang terpapar Covid-19 dan 44 perusahaan karena tidak menjalankan protokol kesehatan," ujarnya saat dikonfirmasi.

Meski demikian, Andri tak menjelaskan secara rinci perusahaan yang ditutup sementara sementara masa pengetatan PSBB ini.

Berikut rincian perusahaan yang ditutup sementara :

- 14 September 2020: 9 Perusahaan ditutup sementara

- 15 September 2020: 2 Perusahaan ditutup sementara

- 16 September 2020: 5 Perusahaan ditutup sementara

- 17 September 2020: 7 Perusahaan ditutup sementara

- 18 September 2020: 15 Perusahaan ditutup sementara

- 19-21 September 2020: 11 Perusahaan ditutup sementara

- 22 September 2020: 7 Perusahaan ditutup sementara

- 23 September 2020: 12 Perusahaan ditutup sementara

- 24 September 2020: 12 Perusahaan ditutup sementara

- 25-27 September 2020: 14 Perusahaan ditutup sementara

- 28 September 2020: 16 Perusahaan ditutup sementara

Dua pekan penerapan PSBB ketat, Pemprov DKI menutup 96 perkantoran

Halaman
1234
Berita Terkait
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan