Rabu, 3 September 2025

UU Cipta Kerja

Cerita Jurnalis Merahputih.com Ponco : Terkepung saat Liput Demo UU Cipta Kerja, Diselamatkan Brimob

"Petugas (berpakaian preman) menyerang lalu mengamankan saya, walau saya bilang saya wartawan menunjukan ID. Untung ada Brimob yang melindungi saya, "

TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Aparat Kepolisian bersitegang dengan pendemo di kawasan Harmoni, Jakarta, Kamis (8/10/2020). Demonstrasi menolak UU Cipta Kerja berlangsung ricuh. TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN 

Di sana, Ponco harus membuka baju dan jaket yang dia kenakannya.

Kemudian ponselnya diamankan anggota kepolisian. 

Akibat alat komunikasi yang diamankan polisi, Ponco tidak bisa berkomunikasi dengan tim redaksi. 

Dalam catatan Merahputih.com, terakhir Ponco Sulaksono mengirim berita ke redaksi pukul 15.14 WIB. 

Posisi Ponco hilang kontak hingga akhirnya diketahui berada di Polda Metro Jaya pada Jumat (9/10/2020) dini hari. 

Proses pendataan di Polda Metro Jaya selesai pukul 20.15 WIB dan Ponco akhirnya bisa kembali berkumpul dengan keluarga.   

Terkait hal tersebut, Pimpinan Redaksi Merahputih.com, Thomas Kukuh mengucapkan terima kasih pada berbagai pihak, khususnya LBH Pers, LBH Jakarta, Jejaring Jurnalis, Forum Wartawan Polri (FWP), Jurnalis Jakarta Pusat (JJP), Jurnalis KPK, para aktivis dan berbagai pihak yang ikut mencari Ponco Sulaksono.

"Kondisi Ponco saat ini sehat dan sudah berada bersama keluarga. Terima kasih atas perhatian semua pihak," ujar Thomas pada Sabtu (10/10/2020). 

Atas aksi penganiayaan tersebut, pihaknya menyesalkan aksi kekerasan dan intimidasi pada jurnalis saat melakukan tugas jurnalistiknya. 

Padahal, tugas jurnalis dilindungi Undang-undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. 

Dalam Pasal 4 UU Pers mengatur bahwa pers nasional berhak mencari, memperoleh, mengolah, dan menyebarluaskan informasi. 

Sementara pasal 18 mengatur bahwa setiap orang yang menghambat atau menghalangi kerja jurnalistik akan diancam pidana maksimal dua tahun penjara atau denda paling banyak Rp 500 juta.

"Kami berharap, aparat kepolisian memahami tugas jurnalis terutama saat ada bentrokan terjadi. Penahanan dan intimidasi pada jurnalis tidak dibenarkan," ungkap Thomas Kukuh. 

Artikel ini telah tayang di Wartakotalive dengan judul Kisah Ponco, Jurnalis Merahputih.com yang Diseret dan Ditelanjangi Polisi saat Demo UU Cipta Kerja

Sumber: Warta Kota
Berita Terkait
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan